Senin 23 Mar 2020 18:11 WIB

Pengusaha PPIU Siap Berangkatkan Umroh Korban First Travel

Niat baik dari pengusaha PPIU ini disambut baik oleh pemerintah melalui Kemenag.

Rep: Ali Yusuf/ Red: Muhammad Fakhruddin
Ilutrasi korban First Travel.
Foto: Republika/Ali Yusuf
Ilutrasi korban First Travel.

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Perjuangan panjang jamaah korban First Travel selama tiga tahun nampaknya akan membuahkan hasil. Ada satu pengusaha Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) yang terketuk hatinya dan siap berangkatkan korban jamaah First Travel umroh.

"Alhamdulillah kita bersyukur ada pengusaha PPIU yang akan memberangkan kami sebagai korban First Travel umroh," kata Salah satu anggota Kawal Keberangkatan Jamaah Korban First Travel Suwindra kepada Republika, Senin (23/3).

Suwindra mengatakan niat baik dari seorang pengusaha PPIU ini harus disambut baik seluruh jamaah korban First Travel. Untuk itu Indra mengajak semua jamaah korban First Travel yang terbagi kepada beberapa kelompok perjuangan dan masing-masing memiliki koordinator dan kuasa hukum bersatu. 

Kebersamaan ini kata dia, sangat penting untuk dapat memudahkan pemerintah mendata dan menyusun konsep keberangkatan. Saat ini masing-masing kelompok belum memiliki data lengkap berapa sebenarnya jamaah korban First Travel. "Saya berharap seluruh jamaah bersatu demi memudahkan koordinasi," katanya.

Suwindra berharap niat baik dari pengusaha PPIU ini disambut baik oleh pemerintah melalui Kementerian Agama dengan menyediakan waktu untuk bertemu membahas keberangkatan. Suwindra sendiri mengaku sudah memiliki konsep keberangkatan untuk diajukan kepada pemerintah. 

"Untuk itu kita mengharapkan ada pihak yang bisa membantu menjebatani keinginan kami untuk bisa segera bertemu dan diskusi dengan Bapak Fachrul Razi sebagai Menteri Agama RI," katanya.

Suwindra menceritakan, hasil audensi dengan komisi VIII DPR RI pada tanggal 25 Februari 2020 disepakati akan ada tindaklanjut oleh Komisi VIII dengan mempertanyakan langsung pada Menteri Agama RI dalam rapat kerja denga Menteri Agama pada tanggal 26 Februari 2020.

"Namun sampai akhir rapat tidak ada satupun anggota Komisi VIII yang mempertanyakan perihal masalah nasib jamaah korban First Travel kepada Menteri Agama RI," katanya.

Pada hari yang sama, kata dia, perwakilan jamaah telah berusaha untuk bisa bertemu langsung dengan Menteri Agama di Komisi VIII DPR RI. Namun karena terhalang dengan kondisi tertentu Menteri Agama Fachrul Razi belum bisa ditemui perwakilan jamaah.

"Kami belum bisa menyampaikan dan diskusi tentang apa yang kita usulkan kepada bapak menteri agama RI, walau beliau sempat mengatakan bahwa sudah ada team yang dibentuk untuk permasalahan nasib jamaah korban first travel," katanya.

Suwindra menuturkan, untuk mendukung dan mengawal SK Menteri Agama No. 589 tahun 2017 tentang Penghentian Oprasional First Travel yang salah satu isinya menyatakan bahwa uang jamaah wajib dikembalikan dan atau jamaah diberangkatkan. Kawal Keberangkatan seebagai perwakilan jamaah korban First Travel telah memiliki konsep yang bisa menjadi pertimbangan Menteri Agama untuk merealisaskkan janjinya berangkatkan jamaah.

"Konsep kami ini bisa menjadi pendukung bagi pemerintah dalam merealisasikan SK No 589 tahun 2017 dan statemen Menteri Agama RI di depan Komisi 8 DPR RI," katanya.

Suwindra memastikan, pihaknya telah memiliki data seluruh jamaah korban penipuan First Travel. Data ini kata Indra bisa digunakan oleh pemerintah sebagai sumber pendataan jamaah korban First Travel. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement