Senin 23 Mar 2020 17:13 WIB

Polda Metro Jaya Bekuk 8 Wartawan Gadungan

Mereka diduga melakukan pemerasan sebesar Rp 200 juta kepada korbannya.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus
Foto: Republika TV/Fian Firatmaja
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sub Direktorat Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya membekuk delapan wartawan gadungan. Mereka diduga melakukan pemerasan sebesar Rp 200 juta kepada korbannya.

Korban pemerasan komplotan ini adalah seorang guru di Jakarta Barat, sedangkan inisial para pelaku yang ditangkap adalah PS, FS, AJS, HH, MSM, TA, AS dan IM. "Para pelaku mengaku wartawan kemudian melakukan pemerasan terhadap korban yang mana akan diancam akan laporkan ke pimpinan karena telah melakukan perbuatan asusila di salah satu hotel transit," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Yusri Yunus saat dikonfirmasi, Senin (23/3).

Baca Juga

Dijelaskan Yusri, pemerasan ini terjadi di Jakarta Barat. Saat itu, para pelaku bahkan sempat mendatangi tempat korban bekerja untuk memeras korban sebanyak Rp 200 juta.

Korban tidak mempunyai uang sebanyak itu dan hanya mampu membayar sebesar Rp 10 juta kepada para pelaku. Para pelaku kemudian membagi-bagikan uang tersebut kepada delapan orang.

 

Seorang rekan korban yang mengetahui pemerasan tersebut kemudian melaporkannya ke Polda Metro Jaya. Polda meneruskan laporan itu kepada Subdit Jatanras.

Unit 1 Subdit Jatanras kemudian melakukan pengecekan terhadap informasi tersebut. Polisi juga menemukan bahwa memang telah terjadi dugaan tindak pidana pemerasan. 

Tim kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan delapan orang pelaku. Para pelaku kini diamankan di Polda Metro Jaya untuk diproses lebih lanjut.

Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti seperti 14 telepon seluler berbagai merek, delapan kartu pers, satu ATM BRI, satu topi, satu jaket dan satu unit mobil. Polisi menjerat para pelaku dengan Pasal 368 KUHP tentang Tindak Pidana Pemerasan.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement