Senin 23 Mar 2020 12:59 WIB

Kemendikbud Ajak Pendidik Hadirkan Belajar yang Menyenangkan

Belajar yang menyenangkan tidak berarti memberikan tugas yang banyak.

Guru membuat tugas dan berinteraksi dengan siswa lewat Google Classroom. [Ilustrasi belajar online]
Foto: Antara/Maulana Surya
Guru membuat tugas dan berinteraksi dengan siswa lewat Google Classroom. [Ilustrasi belajar online]

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sejumlah daerah masih menerapkan kegiatan belajar-mengajar daring. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) mengajak para pendidik dapat menghadirkan belajar yang menyenangkan dari rumah bagi siswa dan mahasiswa. 

"Minggu ini sejumlah daerah masih menerapkan kegiatan belajar mengajar di rumah. Untuk itu kami mengajak kepada para pendidik untuk menghadirkan belajar di rumah yang menyenangkan," ujar Pelaksana tugas Kepala Biro Kerja Sama dan Humas Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) Ade Erlangga Masdiana  dalam keteranganya di Jakarta, Senin (23/3).

Baca Juga

Belajar yang menyenangkan, lanjut dia, tidak berarti memberikan tugas yang banyak kepada siswa atau mahasiswa. Namun, menghadirkan kegiatan belajar mengajar yang efektif sesuai dengan kondisi daerah masing-masing.

"Proses kegiatan belajar-mengajar di rumah dapat merujuk pada Surat Edaran Mendikbud Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pencegahan COVID-19 pada Satuan Pendidikan, dan Nomor 36962/MPK.A/HK/2020 tentang Pembelajaran secara Daring dan Bekerja dari Rumah dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease (COVID- 19), serta Surat Edaran dan petunjuk dari Kepala Daerah, dan Rektor masing-masing Universitas." kata Erlangga lagi.

Untuk tingkat Pendidikan Tinggi, Kemendikbud telah melakukan sosialisasi pemanfaatan pembelajaran daring melalui konferensi video atau webinar dengan seluruh perguruan tinggi se-Indonesia, pada Jumat (20/3). 

Sebelumnya, Kemendikbud menyebutkan terdapat 166 pemerintah daerah yang memiliki pola kegiatan belajar mengajar di rumah. Misalnya Provinsi DKI Jakarta telah mengeluarkan Surat Edaran Kepala Dinas Pendidikan Nomor 30/SE/2020, yang mengimbau bahwa guru dapat melaksanakan tugas kedinasan dengan bekerja di rumah dan tetap melaksanakan pembelajaran jarak jauh kepada peserta didik dengan memilih platform media pembelajaran yang telah tersedia.

Begitu juga dengan tenaga kependidikan dapat melaksanakan tugas-tugas administrasi sekolah di rumah/tempat tinggal. Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta, Nahdiana, mengungkapkan, pihaknya berkolaborasi dengan sejumlah komunitas pendidikan yang memberikan dukungan beberapa platform pembelajaran daring, dan secara suka rela dapat dijadikan pilihan sesuai dengan kondisi sekolah masing masing-masing.

Selain itu, dapat juga dimanfaatkan untuk mencapai kompetensi mimimum siswa dalam pelaksanaannya. Program ini menyediakan konten-konten pembelajaran daring yang dapat diakses secara gratis oleh guru, orang tua, dan anak.

"Guru dan tenaga pendidikan melaporkan aktivitas harian kepada kepala sekolah. Kepala sekolah yang mengatur jadwal piket sesuai kebutuhan. Dengan mempertimbangkan kondisi kesehatan, usia, domisili, hingga kondisi kesehatan keluarga dari pegawai, serta peta sebaran Covid-19 yang dikeluarkan pemerintah," kata Nahdiana.

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement