Ahad 22 Mar 2020 12:32 WIB

Singapura Berlakukan Larangan Transit

Larangan Transit berlaku mulai Senin pukul 23.59 waktu setempat.

Rep: Kamran Dikarma/ Red: Qommarria Rostanti
Bandara Changi di Singapura.
Foto: EPA-EFE/WALLACE WOON
Bandara Changi di Singapura.

REPUBLIKA.CO.ID, SINGAPURA -- Singapura akan memberlakukan larangan transit dan kunjungan jangka pendek bagi seluruh pengunjung yang datang ke negara tersebut. Hal itu dilakukan dalam rangka menekan penyebaran virus corona baru atau Covid-19.

Dilansir di Reuters, larangan mulai berlaku pada Senin (23/3) pukul 23.59 waktu setempat. Belum diumumkan berapa lama Singapura akan menerapkan peraturan tersebut.

Yang jelas, Departemen Kesehatan Singapura mengatakan peningkatan dan pengetatan tindakan diambil karena tingginya risiko kasus Covid-19 yang datang dari luar negeri. Pada Sabtu (21/3), terdapat 583 pengunjung jangka pendek yang tiba di negara tersebut.

Pada hari yang sama, Singapura mengumumkan 47 kasus baru Covid-19 dan 39 di antaranya diimpor dari luar negeri. Menurut Departemen Kesehatan Singapura, hampir 80 persen dari kasus baru Covid-19 selama tiga hari terakhir memang diimpor.

Kebanyakan dari mereka adalah penduduk Singapura yang kembali dari luar negeri dan pemegang paspor jangka panjang. Sebelumnya, Singapura masih mengizinkan pengunjung jangka pendek dari sebagian besar negara masih diizinkan memasuki wilayahnya. Mereka hanya diminta melakukan karantina selama 14 hari di rumah.

Saat ini Singapura menangani 432 kasus Covid-19. Kematian pertama di negara tersebbut akibat virus corona terjadi pada Sabtu (21/3).

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement