Ahad 22 Mar 2020 10:19 WIB

Hiburan Malam di Sukabumi Tutup Sementara Cegah Corona

Penutupan sementara aktivitas hingga batas waktu yang tidak ditentukan.

Rep: Riga Nurul Iman/ Red: Muhammad Fakhruddin
Ilutrasi tempat hiburan malam Sukabumi. Foto: Wali Kota Sukabumi, Achmad Fahmi memimpin operasi yustisi gabungan tempat hiburan malam, Jumat (28/2) malam.(Republika/Riga Nurul Iman)
Foto: Republika/Riga Nurul Iman
Ilutrasi tempat hiburan malam Sukabumi. Foto: Wali Kota Sukabumi, Achmad Fahmi memimpin operasi yustisi gabungan tempat hiburan malam, Jumat (28/2) malam.(Republika/Riga Nurul Iman)

REPUBLIKA.CO.ID, SUKABUMI -- Operasional tempat hiburan malam (THM) di Kota Sukabumi tutup secara mandiri hingga batas waktu yang tidak ditentukan mulai Sabtu (21/3) malam. Keputusan ini berdasarkan kesepakatan bersama antara Pemda Kota Sukabumi, Polres Sukabumi Kota, Kodim 0607 Kota Sukabumi serta pengusaha tempat hiburan malam.

Kesepakatan bersama seluruh pihak itu diambil setelah rapat koordinasi lintas sektoral yang digelar di Mapolres Sukabumi Kota, Sabtu sore. '' Dari hasil kesepakatan bersama untuk pencegahan penyebaran Covid-19 atau Corona dilakukan penutupan sementara operasional THM di kota Sukabumi terhitung sejak Sabtu 21 Maret 2020,'' ujar Wali Kota Sukabumi, Achmad Fahmi, Ahad (22/3).

Sehingga, pemkot mengucapkan terima kasih karena para pengusaha dengan sukarela mengikuti kebijakan untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di Kota Sukabumi. Salah satunya dengan menutup sementara lokasi tempat hiburan malam seperti tempat karaoke.

Penutupan sementara aktivitas hingga batas waktu yang tidak ditentukan. Wali kota berharap suasana kota tetap kondusif dan warga tidak panik serta tetap waspada terkait pandemi Corona.

Menurut Fahmi, kebijakan ini sejalan dengan surat edaran Nomor 180/ 12/Huk tentang Peningkatan Kewaspadan terhadap Risiko Penularan Infeksi Corona Virus Disease 19 (Covid-19) tertanggal 16 Maret 2020. Ketentuan tersebut sebagai bentuk keseriusan pemkot dalam pencegahan dan penanganan Corona.

PS Paur Subbag Humas Polres Sukabumi Kota, Bripka Solehudin menyampaikan bahwa pada rakor tersebut, seluruh pihak sepakat untuk memberhentikan sementara aktivitas tempat hiburan khususnya Karaoke di Kota Sukabumi.

"Hasil kesepakatan bersama management karaoke Jazz, Cozy, Inul Vizta, Garden City, Happy puppy dan Syahrini, mereka semua sepakat dengan pihak pemerintah untuk melakukan penutupan sementara aktivitas Karaoke pasca pandemi Covid-19," ungkap Solehudin. Selain itu, hasil rapat koordinasi ini nantinya menjadi dasar akan keluarnya surat edaran penutupan sementara THM oleh Pemerintah Kota Sukabumi.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement