Sabtu 21 Mar 2020 17:58 WIB

Solusi MUI untuk Umat yang Menunda Peringatan Isra Miraj

Di tengah wabah corona, diimbaut menunda peringatan Isra Miraj.

Rep: ALi Yusuf/ Red: Muhammad Hafil
Solusi MUI untuk Umat yang Menunda Peringatan Isra Miraj. Foto: Sekjen MUI, Anwar Abbas(Republika TV/Mauhammad Rizki Triyana)
Foto: Republika TV/Mauhammad Rizki Triyana
Solusi MUI untuk Umat yang Menunda Peringatan Isra Miraj. Foto: Sekjen MUI, Anwar Abbas(Republika TV/Mauhammad Rizki Triyana)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Sekretaris Jenderal MUI KH Anwar Abbas mengatakan, tidak ada kewajiban bagi umat Islam untuk menyelenggarakan acara peringatan Isra Miraj yang jatuh pada Ahad (22/3). Meski demikian perayaan Isra Miraj sudah menjadi tradisi di kalangan umat Islam terutama umat Islam Indonesia.

Sehingga, untuk mengatasi kekecewaan ketika kegiatan keagamaan dibatasi di tengah wabah corona, KH Anwar Abbas memberikan solusinya. Apalagi ada pihak-pihak yang sudah lama mempersiapkan dan  merencanakannya.

Baca Juga

Menurut KH Anwar Abbas, umat diharap kreatif, sehingga kebutuhan dan keinginan dari masyarakat yang tidak dapat  meramaikan peringatan Isra Miraj di masjid atau di mushola tetap dapat  memperoleh siraman rohani dari ustadz dan guru serta ulama yang mereka inginkan.

"Cuma cara dan model acaranya yang lain dan yang berbeda dari yang biasa. Yaitu dengan memanfaatkan teknologi yang ada," katanya.

Apalagi hampir setiap orang sekarang ini sudah punya smart phone yang dapat mendukung ceramah melalui saluran teknologi. Sehingga bentuk penyelenggaraannya tidak lagi dengan mendatangi tempat acara tapi melalui sarana teknologi yang ada.

"Namun jamaah tetap bisa  mendapatkan siraman rohani dari penceramah di rumah dan atau di tempat tinggal mereka tanpa hadir di mesjid atau di tempat acara seperti biasa," katanya.

KH Anwar mengatakan, kita semua harus tahu dan sadar bahwa tahun ini ada imbauan menunda atau tidak menyelenggarakan Isra Miraj, bukan karena ada masalah, akan tapi karena adanya situasi yang tidak mendukung Isra Miraj diselenggarakan. Karena kemungkin jika diselenggarakan mudharatnya akan jauh lebih besar dari manfaatnya.

"Karena hal ini jelas berpotensi besar bagi membiak dan menularnya virus corona yang sangat berbahaya," katanya.

Menurut KH Anwar, jika Isra Miraj diselenggarakan, tentunya akan banyak orang berkumpul di tempat acara tersebut, sehingga kemungkinan merebaknya virus corona yang kita takuti itu akan semakin tinggi. Dan itu jelas akan sangat berbahaya dan akan membawa kemudaratan kepada kehidupan kita.

"Oleh karena itu dengan tidak kita selenggarakan acara tersebut  tahun ini manfaat dan maslahatnya tentu akan jauh lebih besar," katanya.

Menurut KH Anwar, jika semua pihak taat terhadap seruan ulama dan umara maka penyebaran virus corona dapat ditekan secara siginfikan. Dengan demikian sedikit sekali orang yang akan terinfeksi bahkan meninggal karena virus corona.

"Dengan itu semua kita mengharapkan dapat memutus mata rantai penularannya," katanya.

Sebelumnya, Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan Fatwa Nomor 14 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ibadah dalam Situasi Terjadinya Wabah Virus Corona atau Covid-19. Sekretaris Komisi Fatwa MUI, KH Asrorun Niam Sholeh menyampaikan ketentuan hukum fatwa ini.

Ia mengatakan, setiap orang wajib melakukan ikhtiar menjaga kesehatan dan menjauhi setiap hal yang diyakini dapat menyebabkan terpapar penyakit. Karena hal itu merupakan bagian dari menjaga tujuan pokok beragama (al-Dharuriyat al-Khams).

"Kedua, orang yang telah terpapar virus Corona, wajib menjaga dan mengisolasi diri agar tidak terjadi penularan kepada orang lain," kata KH Asrorun kepada Republika, Senin (16/3).

Ia menjelaskan, bagi orang yang terpapar Covid-19, shalat Jumat dapat diganti dengan shalat Dzuhur di tempat kediaman. Karena shalat Jumat merupakan ibadah wajib yang melibatkan banyak orang sehingga berpeluang terjadinya penularan virus secara massal.

Baginya haram melakukan aktivitas ibadah sunnah yang membuka peluang terjadinya penularan. Seperti berjamaah shalat lima waktu atau rawatib, shalat Tarawih dan Id di masjid atau tempat umum lainnya. Serta menghadiri pengajian umum dan tabligh akbar. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement