Sabtu 21 Mar 2020 15:45 WIB

Ini yang Bisa Dilakukan Saat Peringatan Isra Miraj Ditunda

Umat Islam diminta menunda peringatan Isra Miraj.

Rep: Ali Yusuf/ Red: Muhammad Hafil
Ini yang Bisa Dilakukan Saat Peringatan Isra Miraj Ditunda. Foto: KH Hermansyah, Lc, MA
Foto: Dok Republika
Ini yang Bisa Dilakukan Saat Peringatan Isra Miraj Ditunda. Foto: KH Hermansyah, Lc, MA

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Dengan kondisi masih mewabahnya virus corona, umat Islam diimbau menunda peringatan Isra Miraj yang jatuh pada Ahad (22/3). KH Hermansyah, Lc, MA mengatakan, saat peringatan Isra Miraj ditunda, ada beberapa hal yang bisa dilakukan umat tanpa mengurangi makna peringatan peristiwa yang dialami Nabi Muhammad SAW itu.

KH Hermansyah menuturkan, mencari maslahat dengan Isra Miraj memang ada. Karena kita sebagai umat Muslim dapat mengenal perjalanan sejarah Rasul menghadap Allah SWT dan menerima perintah sholat lima waktu. Tetapi menolak kemudaratan karena kumpul di saat wabah corona harus diutamakan dan dihindari dari kumpul-kumpul ramai untuk memperigati Isra dan Miraj.

Baca Juga

"Jalan keluarnya adalah cari cara yang aman untuk memperingati Isra dan Miraj," katanya, Sabtu (21/3).

Apalagi, lanjut KH Hermansyah, di zaman sekarang semua serba mudah. Untuk dapat mengetahui sejarah Nabi Muhamad di-Isra dan di-Mirajkan oleh Allah, kita bisa membaca buku tentang sejarah nabi. Ia memastikan banyak sekali buku-buku yang membahasnya.

"Atau dengan mendengarkan ceramah di youtube yang membahas tentang peristiwa Isra dan Miraj," katanya

Menurutnya, semua yang tersedia di media sosial itu juga sudah cukup meningkatkan pengenalan kita kepada sejarahnya nabi dan menumbuhkan kecintaan kepada Nabi Muhammad SAW.

Soal peringatan Isra Miraj di tengah wabah corona, KH Hermansyah meminta umat Islam untuk menjaga diri dari segala kegiatan yang membahayakan diri pribadi dan orang lain. Tidak melakukan banyak aktivitas di luar, tidak berkumpul dalam satu tempat di tengah wabah Covid-19 atau virus corona salah satu ikhtiar menjaga diri dari bahaya yang disebebabkan wabah Covid-19.

"Umat Islam harus menjaga diri dari hal-hal yang berbahaya. Karena nyawa seorang Muslim itu berharga di sisi Allah," kata KH Hermansyah.

Menurut KH Hermansyah yang juga aktif mengajar di STID DI Al Hikmah, Jakarta ini menyarankan, saat ada wabah yang membahayakan keselamatan jiwanya, maka umat Islam diperintahkan untuk menghindarinya. Merayakan Isra Miraj di Masjid, Musholla atau tempat-tempat lain sementar waktu ini untuk tidak dijalankan.

"Dan hal ini hukumnya wajib. Jangankan memperingati Isra dan Miraj," katanya.

KH Hermansyah yang juga Ketua Pusat Talim Al Quran, Kampung Melayu, Jakarta Timur ini menegaskan, karena wabah virus corona ini bahkan sholat Jumat yang wajib saja bisa dihindari dan tidak dilaksanakan diganti dengan sholat zhuhur. Apalagi  memperingati Isra miraj yang sifatnya bukan wajib.

"Kalau mau dikatakan sunnah bagi yang berpendapat demikian tetap saja kalah dengan perintah yang wajib yaitu menghindari bahaya virus corona. Yang wajib tida bisa dikalahkan oleh yang sunnah," katanya.

Terkait hal ini, KH Hermansyah menyampaikan ada kaidah ushul fiqih yang berbunyi.  "Menolak kemudaratan lebih diutamakan dari mencari maslahat," katanya.

KH Hermansyah menuturkan, berkumpul ramai di masa-masa sekarang sangat rawan dan bisa berbahaya untuk diri dan orang lain. Karena virus corona saat ini masih bertebaran dan bergentayangan di bumi Jakarta dan sekitarnya.

"Maka (kumpul-kumpul wajib dihindari)," katanya.

Sebelumnya, Majelis Ulama Indonesia (MUI) wilayah DKI Jakarta tetap meminta warga terutama umat Muslim tidak menggelar kegiatan yang menghadirkan banyak jamaah untuk mencegah penyebaran virus corona. Termasuk perayaan hari besar keagamaan seperti Isra Miraj yang jatuh pada Ahad (22/3).

"Untuk saat ini karena keadaan di Jakarta masih sangat darurat maka kita tetap berpegangan dengan Fatwa MUI No 14 tahun 2020," kata Ketua MUI DKI KH Munahar Muktar saat dihubungi, Sabtu (21/3).

KH Munahar meminta umat tetap mematuhi Fatwa MUI No 14 tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ibadah Dalam Situasi Terjadi Wabah Covid-19, dengan tidak menyelenggarakan kegiatan-kegiatan yang mengundang massa dalam jumlah besar yang berkumpul di dalam satu ruangan. Fatwa ini dikeluarkan demi kebaikan umat manusia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement