Jumat 20 Mar 2020 19:07 WIB

Tempat Jajanan Kuliner Diminta Sediakan Hand Sanitizer

Beberapa lokasi wisata yang berbayar mulai ditutup.

Rep: Febrian Fachri/ Red: Andi Nur Aminah
Gubernur Sumatra Barat Irwan Prayitno.(Pemprov Sumbar)
Foto: Pemprov Sumbar
Gubernur Sumatra Barat Irwan Prayitno.(Pemprov Sumbar)

REPUBLIKA.CO.ID, PADANG -- Gubernur Sumatra Barat Irwan Prayitno meminta semua penjual jajanan kuliner supaya menyediakan hand sanitizer. Irwan Prayitno menyebut pemerintah memang belum menutup objek wisata kuliner dalam rangka mencegah penularan covid-19. Irwan berharap penyedia jajanan atau tempat wisata kuliner berinisiatif menyediakan hand sanitizer supaya daerah di sekitar objek bebas dari kuman dan covid-19.

"Untuk objek wisata tidak berbayar atau di ruang terbuka lainya, seperti spot-spot alam, kuliner, diminta untuk dapat dilaksanakan SOP dengan menyediakan hand sanitizer dan dukungan pemantauan tim kesehatan di sekitar objek," kata Irwan Prayitno di Padang, Jumat (20/3).

Baca Juga

Irwan Prayitno mengatakan saat ini beberapa pemerintah kota dan pemerintah kabupaten di Sumbar sudah mulai menutup lokasi objek wisata. Di antaranya Kota Padang dan Kota Bukittinggi. Kabupaten Pesisir Selatan, Kota Sawahlunto, Kabupaten Tanah Datar, Kabupaten Solok dan dan Kabupaten Lima Puluh Kota menurut Irwan juga berencana menutup objek wisata supaya meminimalisir aktivitas keramaian.

Tapi lanjut Irwan, objek wisata yang sudah ditutup Padang dan Bukittinggi masih objek wisata berbayar. Sementara objek wisata gratis dan ojek wisata kuliner masih buka seperti biasa.

 

Salah satu contoh objek wisata terbuka dan tidak berbayar yang belum ditutup adalah Jam Gadang di Bukittinggi. Untuk antisipasi tidak ada aktivitas di Jam Gadang sampai malam, Pemko Bukittinggi mematikan lampu dan hiasan air mancur di sekitar Jam Gadang sehingga daya tarik objek wisata tersebut berkurang.

"Semuanya akan dievaluasi pada tanggal 30 Maret 2020, di mana akan digelar rapat lengkap membahas tentang objek wisata. Termasuk juga sekolah, daerah perbatasan, perlengkapan rumah sakit, karena batas akhir yang disepakati adalah tanggal 31 Maret 2020," ucap Irwan Prayitno.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement