Jumat 20 Mar 2020 18:48 WIB

Pemerintah Kaji Perubahan Skema PKH dan Dana Desa

Pemerintah mempertimbangkan penambahan jumlah PKH atau nominalnya.

Rep: Adinda Pryanka/ Red: Friska Yolandha
Warga menunjukan kartu peserta Program Keluarga Harapan (PKH) di Desa Gunung Sari, Citeureup, Bogor, Jawa Barat, Jumat (14/12/2018).(Antara/Yulius Satria Wijaya)
Foto: Antara/Yulius Satria Wijaya
Warga menunjukan kartu peserta Program Keluarga Harapan (PKH) di Desa Gunung Sari, Citeureup, Bogor, Jawa Barat, Jumat (14/12/2018).(Antara/Yulius Satria Wijaya)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah sedang mengkaji perubahan skema Program Keluarga Harapan (PKH) untuk memastikan jaring pengaman sosial yang diberikan pemerintah kepada masyarakat bawah dapat tetap kuat di tengah dampak virus corona (Covid-19). Perubahan dapat berupa penambahan cakupan masyarakat penerima manfaat atau menambah nominal bantuan.

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) bersama dengan Kementerian Sosial (Kemensos) sedang melakukan identifikasi perubahan skema yang paling tepat sasaran. "Apakah jumlah bantuan ke 10 juta penerima manfaat dinaikkan nominalnya, atau (jumlah PKH) ditambah ke 15 juta, namun dengan benefit yang sama," ujarnya dalam konferensi pers live streaming, Jumat (20/3).

Baca Juga

Sri mengatakan, pemerintah akan segera membuat keputusan tersebut. Dengan kebijakan ini, diharpakan daya beli masyarakat yang menjadi target penerima manfaat tetap dapat terjaga untuk memenuhi kebutuhan mereka sehari-hari.

Dalam penanganan Covid-19, Sri menambahkan, pemerintah melakukan reprioritas atau mengubah prioritas. Belanja kementerian/lembaga maupun pemerintah daerah diminta untuk difokuskan pada pencegahan dan/atau penanganan Covid-19.

 

Sri menyebutkan, pihaknya terus melakukan beberapa exercise agar APBN tetap dapat merespon dengan cepat tekanan yang ada, tanpa menghilangkan kredibiltias APBN itu sendiri. Sebab, perubahan fokus anggaran yang banyak terjadi saat ini menuntut pemerintah untuk segera melakukan penyesuaian.

Kebijakan lain yang sedang dipertimbangkan adalah mengkaji ulang desain alokasi dana desa. Sri menjelaskan, redesign dilakukan kepada desa yang menjadi pusat cluster penyebaran Covid-19. "Untuk desa yang sama sekali belum terkena Covid-19, mungkin bisa sama, tidak ada perubahan," katanya.

Kemenkeu sedang melakukan kajian bersama Kementerian Dalam Negeri maupun Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) untuk melakukan redesign tersebut. Meski ada perubahan, Sri memastikan, dana yang ada harus bisa dipakai untuk membantu masyarakat dan pemerintah sampai dengan tataran terkecil yaitu desa. 

"Ini dibutuhkan kerja sama untuk menanganinya dengan baik," ujar mantan direktur pelaksana Bank Dunia tersebut.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement