Jumat 20 Mar 2020 17:07 WIB

Wali Kota Tasikmalaya Keluarkan Edaran Larang Timbun Barang

Kebutuhan lainnya, seperti masker, cairan pembersih tangan juga jangan ditimbun.

Rep: Bayu Adji P/ Red: Andi Nur Aminah
Wali Kota Tasikmalaya Budi Budiman
Foto: Republika/Bayu Adji P
Wali Kota Tasikmalaya Budi Budiman

REPUBLIKA.CO.ID, TASIKMALAYA -- Wali Kota Tasikmalaya Budi Budiman mengeluarkan Surat Edaran baru agar masyarakat dan pelaku usaha tak memanfaatkan penyebaran Covid-19 untuk kepentingan pribadi. Ia mengatakan, seluruh pihak dilarang melakukan penimbunan kebutuhan pokok dan kebutuhan penting lainnya, seperti masker, cairan pembersih tangan, dan lain-lain.

Budi mengakui, penyebaran virus korona jenis baru yang masif membuat sebagian orang panik. Namun, menurut dia, warga tak perlu menimbun kebutuhan untuk dirinya sendiri. "Masyarakat tak perlu berlebihan dalam berbelanja, terutama kebutuhan pokok dan penting," kata dia, Jumat (20/3).

Baca Juga

Ia juga mengingatkan para pelaku usaha tidak memanfaatkan situasi sekarang dengan menimbun barang atau menaikan harga. Pelaku usaha diminta membatasi penjualan konsumsi secara berjenjang.

Budi mengingatkan, pelaku usaha yang menimbub barang kebutugan pokok atau kebutuhan penting lainnya dalam situasi kelangkaan, dapat dikenakan Pasal 29 ayat 1 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Perdagangan. Tersangka dapat dikenakan denda maksimal Rp 50 miliar atau hukuman penjara maksimal 5 tahun.

Budi mengatakan, saat ini ketersediaan gula pasir di Kota Tasikmalaya mulai sulit didapatkan. Sebab, stok gula pasir terbatas dan harga melambung tinggi. Budi megatakan, pihaknya akan koordinasi dengan instansi terkait agar kebutuhan pokok masyarakat tercukupi. Menurut dia, sampai saat ini kebutuhan pokok lain seperti beras, telur ayam, dan minyak goreng, masih aman untuk 14 hari ke depan. "Yang kekurangan gula putih, sudah tidak ada," kata dia.

Bayu Adji P

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement