Jumat 20 Mar 2020 16:23 WIB

Satpol PP Purbalingga Razia Pelajar yang Keluyuran

Satpol PP fokus melakukan razia di ruang-ruang publik Purbalingga.

Rep: Eko Widiyatno/ Red: Dwi Murdaningsih
Siswa SD mengerjakan tugas sekolah saat pembelajaran mandiri di rumahnya di Pamekasan, Jawa Timur, Rabu (18/3/2020). (ANTARA/Saiful Bahri )
Foto: ANTARA/Saiful Bahri
Siswa SD mengerjakan tugas sekolah saat pembelajaran mandiri di rumahnya di Pamekasan, Jawa Timur, Rabu (18/3/2020). (ANTARA/Saiful Bahri )

REPUBLIKA.CO.ID, PURBALINGGA -- Satpol PP Purbalingga menggiatkan kegiatan razia untuk memastikan pelajar belajar di rumah selama kebijakan libur sekolah. Petugas melakukan patroli di berbagai lokasi dan memberikan pembinaan bila ditemukan pelajar yang keluyuran pada jam-jam sekolah.

''Kegiatan razia ini sudah kami lakukan sejak kebijakan bejalar dari rumah diberlakukan,'' jelas Kepala Satpol PP Purbalingga, Suroto saat dihubungi, Jumat (20/3).

Baca Juga

Menurutnya, razia dilakukan di berbagai lokasi yang diperkirakan menjadi tempat kumpul anak-anak sekolah. Antara lain taman atau hutan kota, GOR Goentoer Darjono, terminal, lokasi obyek wisata dan berbagai lokasi lainnya.

Dari kegiatan patroli yang sudah dilakukan beberapa hari, Suroto mengaku ada beberapa pelajar yang terjaring razia. Meski demikian, tindakan yang dilakukan hanya sebatas pembinaan.

''Pada anak sekolah yang terjaring razia kami lakukan pemeriksaan badan. Sebelum kami minta pulang ke rumah, mereka kami bina agar mengisi waktunya dengan belajar,'' katanya.

Selain melakukan razia, Suroto menyatakan, petugas Satpol PP Purbalingga melalui publikasi mobil patroli mengimbau anak-anak yang sedang libur sekolah agar belajar secara mandiri di rumah dan tidak boleh berkerumun di tempat-tempat umum.

''Dari hasil patroli Kamis kemarin,  kami menjumpai tiga pelajar di Gor Goentoer Darjono, lima pelajar di Taman Bojong, dua pelajar di Pasar Hewan Purbalingga, dan lima pelajar di Buper Munjuluhur,'' katanya.

Sedangkan razia di obyek wisata, Suroto menyatakan, untuk sementara dihentikan karena mulai tanggal 19-28 Maret 2020 diberlakukan kebijakan penutupan obyek wisata. ''Dengan demikian, fokus razia yang kami lakukan lebih pada lokasi-lokasi ruang publik yang terbuka untuk umum,'' katanya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement