Jumat 20 Mar 2020 13:07 WIB

APBI Minta Pemerintah Cabut Permendag 82/2017

Permendag 82/2017 rencananya akan efektif berlaku mulai 1 Mei 2020 .

Rep: Intan Pratiwi/ Red: Nidia Zuraya
Sebuah kapal tongkang pengangkut batu bara berlabuh di wilayah perairan Zona Konservasi Taman Nasional Karimunjawa, Jepara, Jawa Tengah, Senin (9/12/2019).  Menurut warga setempat, meski telah diberlakukan zonasi dan larangan kapal tongkang melintas maupun berlabuh di wilayah konservasi Taman Nasional Karimunjawa.(Aji Styawan/Antara)
Foto: Aji Styawan/Antara
Sebuah kapal tongkang pengangkut batu bara berlabuh di wilayah perairan Zona Konservasi Taman Nasional Karimunjawa, Jepara, Jawa Tengah, Senin (9/12/2019). Menurut warga setempat, meski telah diberlakukan zonasi dan larangan kapal tongkang melintas maupun berlabuh di wilayah konservasi Taman Nasional Karimunjawa.(Aji Styawan/Antara)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Asosiasi Petambangan Batubara Indonesia (APBI) menyambut baik rencana pemerintah yang akan mencabut Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 82 Tahun 2017 tentang penggunaan asuransi nasional. Ketua APBI, Pandu Sjahrir menjelaskan namun langkah tersebut perlu dieksekusi oleh Kementerian Perdagangan dengan mengeluarkan aturan yang membatalkan Permen tersebut.

"Menurut hemat kami Permendag 82/2017 yang rencananya akan efektif berlaku 1 Mei 2020 terbukti telah menyebabkan keresahan dan kekhawatiran akan kelancaran ekspor batu bara hingga telah dibatalkannya beberapa pembelian impor batubara oleh importir serta akan menimbulkan tambahan beban keuangan eksportir batubara," ujar Pandu, Jumat (20/2).

Baca Juga

Ia menilai aturan tersebut tidak sejalan dengan upaya pemerintah bersama segenap rakyat untuk menghadapi dampak dari penyebaran virus Covid-19 terutama upaya pemerintah dalam mendorong memberikan stimulus ekspor guna menopang perekonomian nasional yang terguncang akibat penyebaran Covid-19 tersebut.

"Kami telah menyampaikan kekhawatiran akan terhambatnya ekspor serta potensi beban tambahan biaya ke pemerintah baik dalam rapat-rapat resmi maupun melalui surat resmi yang telah kami kirimkan beberapa kali dalam beberapa bulan terakhir ini, kami telah menyampaikan keluhan anggota-anggota kami atas pembatalan pengiriman kapal untuk bulan April, Mei dan seterusnya oleh beberapa importir batubara," ujar Pandu.

Kebijakan yang akan mewajibkan ekspor batu bara menggunakan kapal milik perusahaan pelayaran nasional ditengah sangat terbatasnya kapasitas kapal nasional (kurang dari 2 persen volume ekspor batu bara dilayani oleh kapal nasional), akan menambah beban biaya sehingga membuat harga jual batu bara FOB (free-on-board) pengusaha menjadi tidak kompetitif dan makin tertekan.

APBI juga mengeluhkan beban biaya akibat pelaksanaan Permendag 82/2017 atas penggunaan asuransi nasional yang telah diterapkan sejak Juli 2019 yang terbukti telah menambah beban biaya operasional atas beban biaya yang seharusnya tidak diperlukan, karena dalam skema FOB pihak importirlah yang berkewajiban mengurus pengadaan kapal dan asuransi.

Namun demikian APBI akan tetap mendukung pengembangan industri pelayaran nasional agar bisa lebih mengembangkan kapasitas kapal nasional guna melayani peningkatan pengangkutan batubara terutama untuk pengadaan domestik yang terus meningkat serta untuk ekspor.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement