Jumat 20 Mar 2020 09:19 WIB

Harga Gas Turun, Pertamina Nilai Perlu Insentif Sektor Hulu

Pemerintah akan memberikan insentif harga gas murah untuk delapan industri.

Rep: Intan Pratiwi/ Red: Nidia Zuraya
Ladang Migas(Antara//Zabur Karuru)
Foto: Antara//Zabur Karuru
Ladang Migas(Antara//Zabur Karuru)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penurunan harga gas akan mengurangi porsi pemerintah. Pemerintah menjamin untuk bisa menjaga iklim investasi di hulu migas.

Menanggapi hal tersebut, Direktur Utama PT Pertamina EP Cepu (PEPC) Jamsaton Nababan mengatakan terkait penurunan harga gas ini pihaknya akan menunggu keputusan resmi dari pemerintah.

Baca Juga

"Penurunan harga gas sampai saat ini kita belum menerima keputusan dari pemerintah, yang pasti saya dengar April diputuskan," ungkapnya dalam konferensi pers, Kamis, (19/3).

Lebih lanjut dirinya mengatakan secara prinsip bisnis kontraktor kontrak kerja sama (KKKS) tidak akan dirugikan. Sehingga meskipun harga gas turun tidak berdampak pada keekonomian proyek.

"Tapi konsep filosofi kita adalah KKKS tidak akan dirugikan kan itu konsepnya. Jadi walaupun harga gas turun selama keekonomian proyeknya tetap sama nggak ada masalah," ujar Jamsaton.

Pemerintah perlu memberikan insentif agar nilai keekonomian dari proyek tidak berubah. Hal ini, imbuhnya, sudah menjadi bagian dari kebijakan pemerintah dampak dari penuruan harga gas.

"Supaya keekonomian proyek tidak berupah kemungkinan akan ada insentif-insentif dari pemerintah. Itu sudah bagian dari kebijakan pemerintah berupa insentif penurunan harga gas," ujar Jamsaton.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement