Kamis 19 Mar 2020 17:12 WIB

Suap PAW, mantan Staf Sekjen PDIP Segera Diadili

Mantan Caleg PDIP, Saeful Bahri segera diadili atas kasus dugaan suap PAW

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Esthi Maharani
Tersangka mantan Staf Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, Saeful Bahri menaiki anak tangga ketika akan menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (14/2/2020). (Antara/M. Risyal Hidayat)
Foto: Antara/M. Risyal Hidayat
Tersangka mantan Staf Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, Saeful Bahri menaiki anak tangga ketika akan menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (14/2/2020). (Antara/M. Risyal Hidayat)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - mantan Staf Sekjen PDIP Hasto Kristyanto, Saeful Bahri segera diadili atas kasus dugaan suap terkait proses PAW anggota DPR. Diketahui, Saeful bersama caleg PDIP lainnya, Harun Masiku diduga sebagai pihak pemberi suap kepada mantan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan dalam perkara suap pergantian antar waktu anggota DPR RI 2019-2024.

Plt Jubir Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri mengatakan, rencananya persidangan digelar di PN Tipikor Jakarta. Saat ini penuntut umum masih menunggu penetapan hari sidang dari Majelis Hakim PN Tipikor Jakarta Pusat. 

"Pasal yang didakwakan yakni Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001," kata Ali dalam pesan singkatnya, Kamis (19/3).

Dalam melengkapi berkas, penyidik memerika 32 saksi. Diantaranya Arief Budiman (Ketua KPU periode 2017-2022);  Evi Novida Ginting (Anggota KPU periode 2017-2022); Hasto Kristiyanto (Sekjen PDIP);  Riezky Aprilia (Anggota DPR RI periode 2019-2024) dan Wahyu Setiawan (Anggota KPU periode 2017-2022).

Namun, berkas perkara Saeful Bahri ini dirampungkan tanpa pemeriksaan terhadap Harun Masiku yang hingga kini masih buron. Padahal, Harun diduga memberikan suap dengan perantara Saeful. Ali mengklaim KPK masih terus memburu Harun yang lolos dari operasi tangkap tangan (OTT) pada 8 Januari 2020 atau sekitar  bulan lalu.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement