Kamis 19 Mar 2020 16:52 WIB

Pakistan Minta Calhaj Ajukan Permohonan Pengembalian Biaya

Calhaj Pakistan yang membatalkan harus menyebutkan alasannya.

Rep: Zahrotul Oktaviani/ Red: Muhammad Hafil
Pakistan Minta Calhaj Ajukan Permohonan Pengembalian Biaya. Foto: Jamaah haji Pakistan di kota Mina sebelum menuju Padang Arafah, Makkah, Arab Saudi, Jumat (9/8). Sekitar 2 juta jamaah haji dari berbagai negara akan memulai berwukuf di tempat ini sebagai syarat sah berhaji.(Amr Nabil/AP)
Foto: Amr Nabil/AP
Pakistan Minta Calhaj Ajukan Permohonan Pengembalian Biaya. Foto: Jamaah haji Pakistan di kota Mina sebelum menuju Padang Arafah, Makkah, Arab Saudi, Jumat (9/8). Sekitar 2 juta jamaah haji dari berbagai negara akan memulai berwukuf di tempat ini sebagai syarat sah berhaji.(Amr Nabil/AP)

REPUBLIKA.CO.ID, ISLAMABAD -- Para pelamar haji 2020 asal Pakistan yang berhasil terpilih diminta oleh Departemen Agama untuk mengajukan permohonan pengembalian uang setoran mereka. Ini dilakukan jika jamaah menginginkan uang setorannya kembali dengan alasan apa pun.

Menurut keterangan dari kementerian, formulir pengembalian dana dapat diperoleh dengan menuju situs www.hajjinfo.org. Formulir harus dikirimkan ke Account Officer (Pengembalian), Departemen Agama dan Harmoni Antar Agama, Kohsar Block, lantai pertama, Sekretariat Pak, Islamabad.

Baca Juga

Kementerian selanjutnya akan mengeluarkan Letter Refund Authority. Dengan surat ini, memungkinkan pemohon untuk mendapatkan kembali uang yang disetornya dari cabang bank yang relevan.

Dikutip di Khaleej Times, setelah mendapatkan pengembalian uang, aplikasi lain harus diajukan kepada Petugas Bagian Kebijakan Haji. Permohonan itu berupa meminta izin bagi saudara sedarah menjadi pengganti berangkat haji di Skema Haji Pemerintah di tempatnya.

Kementerian kemudian akan mengeluarkan surat, menunjukkan persetujuannya untuk mengganti jamaah haji. Pengganti Haji lalu menyerahkan aplikasi atau permohonan Haji bersama dengan salinan paspor ke cabang bank yang relevan.

Bagi pemohon yang tidak ingin melakukan haji, harus menyerahkan alasan pembatalannya dari melakukan ibadah haji. Termasuk di dalamnya seperti sertifikat kematian, maupun sertifikat medis.

Adapun bagi pengganti yang niat berangkat Haji harus berasal dari saudara sedarah dari pelamar pertama. Hal ini dibuktikan dengan bukti kekeluargaan. Selain itu pengganti jamaah juga menyerahkan salinan paspor, serta kartu identitas nasional terkomputerisasi (CNIC). 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement