Kamis 19 Mar 2020 16:40 WIB

BPJamsostek Purwakarta Maksimalkan Pelayanan Online

BPJamsostek juga sudah memberlakukan kartu digital yang dapat diunduh.

Rep: Zuli Istiqomah/ Red: Gita Amanda
BPJS Ketenagakerjaan atau kini disebut BPJamsostek menggelar sosialisasi terkait kenaikan manfaat Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).
Foto: Republika/Dadang Kurnia
BPJS Ketenagakerjaan atau kini disebut BPJamsostek menggelar sosialisasi terkait kenaikan manfaat Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).

REPUBLIKA.CO.ID,  PURWAKARTA -- Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJamsostek) Cabang Purwakarta membatasi kontak fisik dalam melayani masyarakat. Hal ini menyikapi peningkatan antisipasi penyebaran virus corona sesuai dengan surat keputusan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Nomor 13 Tahun 2020 tentang perpanjangan status keadaan darurat tertentu darurat bencana wabah penyakit akibat virus corona di Indonesia.

Kepala Kantor BPJamsostek Cabang Purwakarta Herry Subroto mengatakan saat ini pihaknya memberikan layanan terbatas guna menghindari kontak langsung memcegah penyebaran virus corona. Layanan dimaksimalkan melalui sistem online.

“Saat ini kita memaksimalkan layanan secara online bagi perusahaan atau peserta yang ingin mengurus berbagai layanan,” kata Herry, Kamis (19/3).

Herry mengatakan BPJamsostek memandang pentaing untuk melakukan pengendalian penyebaran virus corona di lingkungan BPJS Ketenagakerjaan. Pengendalian penyebaran virus corona dimaksud dilakukan dengan memgambil langkah membatasi kontak fisik dalam pelayanan.

Ia menuturkan peserta atau perusahaan bisa menggunakan sistem online untuk pelaporan administrasi hingga klaim jaminan. Untuk pelaporan adminsitrasi data tenaga kerja bagi perusahaan yang masih mengisi formulir secara manual dan biasa mengirimkan ke kantor, maka pelaporan adminsitrasi dara tenaga kerja dapat dilakukan secara online.

Peserta dapat mengirimkan data lengkap ke email, Whatsapp atau pos. Koreksi data, untuk tenaga kerja yang dengan status aktif dan akan melakukan koreksi data maka dipersilahkan menghubungi PIC perusahaan yang akan menindaklanjuti ke masing-masing pembina di BPJamsostek.

“File tidak perlu dikirimkan secara fisik tapi berbasis digital dan dikirim melalui email,” ujarnya.

Menurutnya untuk pembayaran iuran, selama ini memang sudah diberlakukan dengan metode transfer. Namun biasanya ada perusahaan yang membayarkan iuran dan memggunakan kode iuran dari EPS atau terbiasa datang ke kantor.

“Dengan adanya ini maka permintaan kode iuran dapat dilakukan secara online baik email, Whatsapp telpon atau sms,” kata dia.

Untuk kartu kepesertaan, tambahnya, BPJamsostek juga sudah memberlakukan kartu digital yang dapat diunduh melalui aplikasi BPJSTKU. Perushaan yang belum menggunakan kartu digutal diimbau untuk dapat mengunduh kartu secara digital.

Ia menambahkan untuk klaim JHT WNA, maka tenaga kerja asing yang akan melakukan klaim saldo, maka berkas dapat dikirm melalui pos ke kantor. Termasuk juga klaim kecelakaan kerja bisa diajukan melalui online dengan melengkapi persyaratan. Meski demikian, menurutnya petugas masih tetap standby melayani di Kantor BPJmasostek Cabang Purwakarta. Diharapkan dengan memaksimalkan layanan online, kebutuhan masyarakat tetap dapat terpenuhi.

“Tapi kita juga tetap mengupayakan pencegahan penyebaran virus corona sesuai instruksi pusat,” ujarnya. Memaksimalkan upaya pencegahan penyebaran virus, kata dia, kantor telah menyediakan hand sanitizer. Serta juga membagi-bagikan masker bagi masyarakat yang terlihat flu atau batuk saat datang ke kantor.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement