Kamis 19 Mar 2020 05:39 WIB

Mendag: Pembatasan Pembelian Bahan Pokok Cegah Spekulan

Kebijakan pembatasan pembelian ini bertujuan memberikan pemerataan pasokan

Menteri Perdagangan Agus Suparmanto (kedua kanan) didampingi Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Dardak (kanan) berbincang dengan penjual sayur saat sidak dan operasi pasar di Pasar Wonokromo, Surabaya, Jawa Timur, Jumat (31/1/2020).(Antara/Zabur Karuru)
Foto: Antara/Zabur Karuru
Menteri Perdagangan Agus Suparmanto (kedua kanan) didampingi Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Dardak (kanan) berbincang dengan penjual sayur saat sidak dan operasi pasar di Pasar Wonokromo, Surabaya, Jawa Timur, Jumat (31/1/2020).(Antara/Zabur Karuru)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Menteri Perdagangan Agus Suparmanto menyatakan bahwa kebijakan pembatasan pembelian bahan pokok di toko ritel, seperti supermarket, guna mencegah terjadinya spekulan yang memanfaatkan kondisi pandemi Covid-19.

Seperti diketahui, Satgas Pangan Polri telah menerbitkan surat edaran kepada Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) untuk membatasi penjualan bahan pokok ke masyarakat.

"Pembatasan ini kita akan evaluasi. Kita melihat sisi positifnya, untuk mencegah spekulan-spekulan dan menstabilkan demand dan supply," kata Mendag Agus Suparmanto pada konferensi pers di Jakarta, Rabu (18/3).

Mendag mengimbau agar masyarakat tidak membeli kebutuhan pokok secara berlebihan atau panic buying di tengah penerapan social distancing dalam masa penanganan Covid-19.

Terkait dengan mekanisme pembatasan pembelian bahan pokok di ritel modern, Ketua umum Aprindo Roy Mandey menjelaskan pembatasan terhadap empat produk, yakni beras, gula, minyak goreng dan mi instan itu sudah berkoordinasi dengan Satgas Pangan.

Menurut dia, kebijakan pembatasan pembelian ini bertujuan memberikan pemerataan pasokan bahan pangan kepada masyarakat. Dalam pengawasan untuk mencegah adanya spekulan, Aprindo bekerja sama dengan Satgas Pangan menerapkan Standar Operasional Prosedur (SOP) pada toko ritel modern.

"Kami berkoordinasi dengan Satgas Pangan di kala ditemukan hal-hal yang tidak sesuai situasi. Kami sudah berkoordinasi dengan Satgas Pangan, mereka sudah memasang bannerdi toko-toko ritel," kata Roy.

Sebelumnya, Kepala Satgas Pangan Polri Brigjen Pol Daniel Tahi Monang Silitonga menjelaskan kebijakan pembatasan dikeluarkan untuk menjamin ketersediaan bahan pangan bagi masyarakat, termasuk mencegah pihak-pihak tertentu yang ingin memanfaatkan kondisi pandemi virus corona atau COVID-19 demi meraup keuntungan pribadi.

Dalam surat edaran B/1872/III/Res.2.1/2020/Bareskrim ada empat bahan pokok yang dilakukan pembatasan pembelian, yakni beras maksimal 10 kg, gula 2 kg, minyak goreng 4 liter, dan mi instan maksimal dua dus.

Satgas Pangan mengimbau agar masyarakat tidak panik dengan berbelanja bahan pokok secara berlebihan. Pasalnya pemerintah menjamin ketersediaan pangan di Indonesia cukup untuk memenuhi kebutuhan.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement