Rabu 18 Mar 2020 22:07 WIB

Jumlah Orang dalam Pemantauan Covid-19 Wonosobo Bertambah

Total jumlah ODP Covid-19 Wonosobo sebanyak 218 orang.

Total jumlah ODP Covid-19 Wonosobo sebanyak 218 orang.
Foto: MgIT03
Total jumlah ODP Covid-19 Wonosobo sebanyak 218 orang.

REPUBLIKA.CO.ID, WONOSOBO – Jumlah orang dalam pemantauan (ODP) COVID-19 di Kabupaten Wonosobo, Jawa Tengah, bertambah dari 146 orang menjadi 218 orang.

Juru bicara Pemerintah Kabupaten Wonosobo untuk penanganan dan penanggulangan wabah COVID-19, Riyatno, di Crisis Centre Setda Wonosobo, Rabu (18/3), mengatakan rincian ODP berdasar riwayat perjalanan, meliputi ODP dari negara terjangkit sejumlah 127 orang, kemudian dari daerah terjangkit di wilayah Indonesia sebanyak 91 orang.

Baca Juga

Dia mengatakan, berdasar hasil pemantauan teman-teman di puskesmas, sebanyak 164 orang tidak menunjukkan gejala setelah melakukan perjalanan dari negara maupun daerah terjangkit, sementara sisanya 29 orang menjalani rawat jalan di puskesmas, dan 24 lainnya menjalani pemeriksaan di rumah sakit.

Dia menuturkan satu orang pasien dalam pengawasan (PDP) yang sehari sebelumnya hendak dirujuk ke RS Wongsonegoro Semarang kondisinya semakin membaik.

"RS rujukan lini pertama di Semarang belum siap menerima PDP dari Wonosobo sehingga kami masih menunggu ketersediaan tempat perawatan, tetapi kondisi PDP saat ini semakin membaik," katanya.

Dia berharap meskipun kemungkinan orang dengan risiko bertambah, jumlah PDP tidak lagi meningkat karena sampai saat ini Kabupaten Wonosobo belum bisa melakukan pemeriksaan laboratorium terhadap spesimen terduga COVID-19. "Kami terus berkoordinasi dengan laboratorium agar bisa mengambil spesimen di sini," katanya.

Dia menyebutkan, kabar baik lainnya terkait COVID 19 di Wonosobo, sembuhnya tiga PDP yang beberapa waktu terakhir menjalani perawatan di RSUD Setjonegoro Wonosobo.

Sekretaris Daerah Kabupaten Wonosobo, One Andang Wardoyo, mengaku telah mengeluarkan edaran untuk para ASN agar memulai era bekerja di rumah (work from home).

Menurut dia, keputusan tersebut diambil sebagai tindak lanjut dari edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi nomor 9 Tahun 2020 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Aparatur Negara Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran COVID 19 di Lingkungan Instansi Pemerintah.

Para ASN di lingkup Pemkab Wonosobo, menurut Andang, tidak akan sepenuhnya bekerja dari rumah, karena dibagi dalam sistem shift sesuai dengan kebijakan OPD masing-masing.

"Sebagai contoh apabila pada hari itu Kepala Dinas kerja dari rumah, maka Sekretaris Dinas akan berada di kantor, dan sebaliknya," katanya.

Dia menyampaikan bagi para staf pelaksana maupun pejabat di eselon III maupun IV, jadwal kerja juga menyesuaikan dengan tanpa mengurangi hak publik untuk mendapatkan pelayanan.

 

 

 

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement