Rabu 18 Mar 2020 22:37 WIB

Polda Kepri Amankan Penyebar Hoaks Terkait Corona

Ditreskrimum Polda Kepri amankan penyebaran hoaks terkait corona.

Rep: Mabruroh/ Red: Bayu Hermawan
Berita palsu atau hoaks.(Pixabay)
Foto: Pixabay
Berita palsu atau hoaks.(Pixabay)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kepulauan Riau mengamankan seorang anak buah kapal (ABK) Calvin 1, berinisial H, karena diduga menyebarkan hoaks terkait virus corona. Pelaku menyebarkan hoaks soal virus corona dalam akun media sosial Facebook miliknya.

"Pelaku telah menyebar berita bohong tentang isu virus Corona di Provinsi Kepulauan Riau melalui akun media sosial Facebook," kata Kasubdit V Dittipidsiber Ditreskrimsus Polda Kepri Kompol, I Putu Bayu Pati dalam keterangan tertulis, Rabu (18/3).

Baca Juga

Bayu menjelaskan, tim siber Polda Kepri berhasil menganalisa akun Facebook milik pelaku yang digunakan untuk menyebarkan berita bohong tersebut. Pelaku juga membagikan link konten youtube yang mengatakan bahwa Nakhoda CMA CGM Virginia terinfeksi Virus Corona. Pelaku tambah Bayu, juga membagikan postingannya di group Facebook Info Loker Pelaut. Atas perbuatan tersebut, polisi selanjutnya menelusuri serta mengkonfirmasi kepada Kemenkominfo.

"Atas berita bohong tersebut penyidik selanjutnya mengkonfirmasikan ke Kemenkominfo bahwa postingan tersebut tidak benar," katanya.

Menindaklanjuti fakta tersebut, polisi selanjutnya melakukan pelacakan keberadaan pelaku dan berhasil mengamankan H. Selanjutnya H menjalani pemeriksaan di Polda Kepri. Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Harry Goldenhardt mengaku prihatin atas situasi tersebut. Di tengah wabah Covid-19, masyarakat kata dia, harusnya bersatu untuk melawan Covid-19.

"Menjadi sebuah keprihatinan kita bersama, di tengah situasi seperti saat ini, kita berharap masyarakat bersatu padu untuk melawan Virus Corona, minimal jangan meyebarkan isu yang tidak benar. Mari bersama-sama menciptakan suasana tenang di Media sosial dan tidak menyebarkan Informasi atau berita-berita hoaks. Beritakanlah informasi yang telah terverifikasi dan berasal dari sumber yang jelas," ujar Harry.

Adapun terhadap pelaku tambah Harry, dijerat dengan pasal 14 ayat 1 dan 2, Pasal 15 Undang-Undang Republik Indonesia No. 1 Tahun 1946, Tentang Peraturan Hukum. Dengan ancaman hukuman penjara 2 tahun, 3 tahun dan 10 tahun.

"Barang bukti yang diamankan adalah satu unit handphone, sim card, KTP dan akun Facebook pelaku," kata Harry.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement