Rabu 18 Mar 2020 20:08 WIB

Hoaks Corona, Karyawan Toko di PGC Terancam 10 Tahun Penjara

Hoaks terkait dengan mobil ambulans yang membawa wanita pingsan di PGC.

Ilustrasi Ditangkap Polisi(Republika/Mardiah)
Foto: Republika/Mardiah
Ilustrasi Ditangkap Polisi(Republika/Mardiah)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Seorang pegawai di salah satu toko Pusat Grosir Cililitan(PGC), Jakarta Timur, terancam hukuman 10 tahun penjara. Pegawai itu berhasil ditangkap polisi atas tuduhan penyebaran berita bohong (hoaks) terkait COVID-19.

"Terduga berinisial AS (21) karyawan toko baju di PGC yang diduga melakukan tindakan penyebaran hoaks pada Sabtu (14/3) kemarin," kata Kapolrestro Jakarta Timur, Kombes Pol Arie Ardian, di Jakarta, Rabu siang.

Baca Juga

Kronologi kejadian berawal saat polisi menerima aduan terkait peredaran video yang meresahkan warga di wilayah hukum setempat.

Video yang dimaksud berupa rekaman kejadian saat mobil ambulans mengangkut seorang perempuan yang jatuh sakit lalu pingsan.

Kemudian pengelola PGC meminta bantuan pihak rumah sakit untuk mengevakuasi pasien bersangkutan.

Dalam rekaman video berdurasi 19 detik yang direkam menggunakan ponsel AS itu muncul pernyataan yang mengasumsikan pasien tersebut positif COVID-19.

"Tapi AS ini sengaja merekam dan menyimpulkan yang bersangkutan sakit COVID-19, lalu dikasih ke temannya dan viral dengan kalimat yang meresahkan," katanya.

Kalimat yang dimaksud adalah, "Ya Allah, ya Allah, PGC kena satu. Humm, tutup sajalah PGC-nya, itu deket pasti, itu kan karyawan atas ya," kata AS dalam rekaman video.

Arie telah memastikan bahwa pasien yang sedang diangkut ke dalam mobil ambulans bukan pasien positif COVID-19.

"Yang bersangkutan sakit, saat itu pingsan lalu ambulans dipanggil PGCuntuk diangkut, bukan sakit COVID-19," katanya.

Kesimpulan AS terkait pasien COVID-19 dianggap polisi telah menimbulkan keresahan banyak pihak. "Yang bersangkutan menyebarkan informasi tanpa mengecek lagi kebenarannya seperti apa," katanya.

Untuk itu polisi menjerat AS dengan sanksi pidana penyebaran hoaks atau kabar bohong dengan ancaman maksimal sepuluh tahun penjara.

"Ancaman hukuman maksimal sepuluh tahun penjara karena menyebarkan informasi yang meresahkan dan berdampak luas," katanya.

Sementara itu AS dalam keterangan kepada wartawan di Mapolrestro Jaktim mengaku kapok dengan ulahnya menyebarkan berita bohong.

"Saya minta maaf pada masyarakat dan keluarga besar PGC. Saya menyesal dan tidak akan ulangi lagi perbuatan saya," katanya

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement