Kamis 19 Mar 2020 03:18 WIB

Pemerintah Kaji Lakukan Rapid Test Virus Corona

Rapid test dapat dilakukan di seluruh laboratorium kesehatan yang ada.

Rep: Dessy Suciati Saputri/ Red: Friska Yolandha
Pemerintah kini mulai mengkaji untuk melakukan rapid test pemeriksaan virus corona secara cepat.
Foto: AP Photo/John Minchillo
Pemerintah kini mulai mengkaji untuk melakukan rapid test pemeriksaan virus corona secara cepat.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah kini mulai mengkaji untuk melakukan rapid test pemeriksaan virus corona secara cepat. Juru Bicara Pemerintah Penanganan Virus Corona Achmad Yurianto menjelaskan, rapid test yang dilakukan ini memiliki cara yang berbeda dengan pemeriksaan yang selama ini dilakukan.

"Kami juga rapat di pagi hari bersama Menkes untuk melakukan kajian terkait rapid test seperti di negara lain. Perlu dipahami rapid test ini memiliki cara yang berbeda dengan selama ini yang kita gunakan," jelas Yurianto saat melakukan konferensi pers, Rabu (18/3).

Baca Juga

Yurianto mengatakan rapid test ini akan menggunakan spesimen darah, dan tidak membutuhkan spesimen dari tenggorokan. Salah satu keuntungan dari rapid test ini yakni tak dibutuhkan sarana pemeriksaan laboratorium pada bio security level dua. Artinya, pemeriksaan rapid test ini dapat dilaksanakan di hampir seluruh laboratorium kesehatan yang ada di rumah sakit di Indonesia.

"Hanya permasalahannya adalah bahwa karena yang diperiksa adalah immunoglobulin maka kita membutuhkan reaksi immunoglobulin dari seseorang yang terinfeksi paling tidak seminggu. Kalau belum terinfeksi atau terinfeksi kurang dari seminggu, kemungkinan immunoglobulin akan memberikan gambaran negatif," jelas Yurianto.

Kendati demikian, masyarakat juga harus memahami pentingnya melakukan isolasi diri di rumah. Karena pada kasus positif pemeriksaan rapid test tanpa gejala atau yang memiliki gejala minimal, indikasinya harus melaksanakan isolasi diri di rumah dan dengan monitoring oleh puskesmas atau fasilitas kesehatan terdekat.

"Tanpa kesiapan untuk memahami dan mampu melaksanakan isolasi diri maka tentunya semua kasus positif akan berbondong-bondong ke rumah sakit padahal belum tentu membutuhkan pelayanan rumah sakit," ujar dia.

Kasus positif dari pemeriksaan rapid test ini harus dimaknai bahwa yang bersangkutan memiliki potensi untuk menularkan penyakitnya kepada orang lain. Oleh karena itu, ia menekankan pentingnya masyarakat melakukan isolasi diri.

Saat ini, petunjuk pedoman tentang bagaimana melakukan isolasi diri telah dibuat. Sehingga selanjutnya pemerintah akan melakukan sosialisasi kepada masyarakat.

"Kami berharap masyarakat semakin tenang dan semakin memahami tentang apa yang harus dilakukan terkait penanganan ini," tambah Yurianto.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement