Rabu 18 Mar 2020 18:18 WIB

Kemenag Aceh Ingatkan Calhaj Tes Kesehatan Sebelum Pelunasan

Tes kesehatan menjadi syarat dalam pelunasan haji.

Tes kesehatan menjadi syarat dalam pelunasan haji.  Pelunasan BPIH ilustrasi.
Foto: BRISyariah
Tes kesehatan menjadi syarat dalam pelunasan haji. Pelunasan BPIH ilustrasi.

REPUBLIKA.CO.ID, BANDA ACEH— Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kemenag) Provinsi Aceh menyatakan kuota jamaah haji untuk provinsi paling barat Indonesia tersebut sebanyak 4.378 jamaah pada 2020, dan pembayaran biaya haji dimulai 19 Maret mendatang.

"Dengan rincian, 4.298 jamaah tahun berjalan, 44 jamaah prioritas lanjut usia, dua pembimbing KBIHU, dan 34 petugas haji daerah (PHD)," kata Kepala Bidang Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kanwil Kemenag Aceh, Samhudi, di Banda Aceh, Selasa (18/3).

Baca Juga

Dia menjelaskan untuk pelunasan biaya perjalanan ibadah haji (BPIH) untuk jamaah reguler, petugas haji daerah (PHD) dan pembimbing ibadah kelompok bimbingan iadah haji dan umroh (KBIH) akan dimulai pada 19 Maret mendatang.

Dia mengatakan, bagi calhaj yang telah diumumkan namanya untuk mempersiapkan diri melakukan pelunasan BPIH pada waktu yang telah ditentukan pemerintah.

"Kita harap calon jamaah haji mempersiapkan diri, lengkapi syarat-syarat yang diperlukan berupa administrasi, dana, istitha’ah kesehatan. Hubungi Kankemenag setempat untuk informasi selengkapnya," katanya.

Dia menyebutkan terdapat dua tahap pelunasan biaya haji, untuk pertama mulai pada 19 Maret hingga 27 April, sedangkan tahap kedua mulai 30 April hingga 15 Mei mendatang.

Menurut dia, besaran BPIH Aceh pada 2020 sebesar Rp 31,4 juta per jamaah, besaran Bipih ditetapkan berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia nomor 6 tahun 2020 tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 2020.

Menurut dia, BPIH disetor melalui bank-bank yang telah ditetapkan badan pengelola keuangan haji (BPKH), baik secara tunai maupun non-teller melalui internet atau mobile banking.

"Lakukan pemeriksaan kesehatan dulu di rumah sakit atau Puskesmas setempat sebelum pelunasan. Dikarenakan, keterangan istitha’ah secara kesehatan menjadi syarat melakukan pelunasan," katanya.

Keputusan Menteri Agama (KMA) nomor 121 tahun 2020 tentang Penetapan Kuota Haji tahun 2020 bahwa kuota haji Indonesia sebanyak 221 ribu.

 

  

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement