Rabu 18 Mar 2020 15:05 WIB

Berkas Kasus Kawin Kontrak Dilimpahkan ke Kejaksaan

Polisi masih menunggu hasil pemeriksaan tim JPU

Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri mengungkap kasus kejahatan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan modus kawin kontrak dan memesan Pekerja Seks Komersial (PSK) di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (14/2).(Republika/Haura Hafizhah)
Foto: Republika/Haura Hafizhah
Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri mengungkap kasus kejahatan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan modus kawin kontrak dan memesan Pekerja Seks Komersial (PSK) di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (14/2).(Republika/Haura Hafizhah)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Ferdy Sambo mengatakan pihaknya telah mengirimkan berkas lima tersangka kasus perdagangan orang dalam kasus kawin kontrak di Puncak, Bogor, Jawa Barat, atau pelimpahan tahap satu ke Kejaksaan Agung.

"Sedang menunggu hasil pemeriksaan (berkas) oleh JPU (jaksa penuntut umum)," kata Brigjen Sambo saat dihubungi, Rabu (18/3).

Sebelumnya, Bareskrim Polri mengungkap kasus perdagangan orang bermodus memberikan layanan kawin kontrak atau jasa prostitusi di daerah Puncak dan Jakarta. Lima tersangka ditangkap yakni NN (perannya sebagai penyedia perempuan), OK (penyedia perempuan), HS (penyedia pelanggan WN Arab), DO (penyedia sarana transportasi dan membawa korban), dan AA (membayar biaya 'transaksi').

Dari kelima tersangka, penyidik menyita barang bukti berupa enam telepon seluler, uang tunai Rp900 ribu, "print out" pemesanan villa dan apartemen, "invoice", paspor, dan dua "boarding pass". Kasus ini terungkap bermula dari informasi beredarnya video di situs berbagi Youtube ‎yang menawarkan adanya wisata seks halal di Puncak, Bogor, Jawa Barat.

Atas perbuatannya kelima tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 dan Ayat 2 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang‎ (TPPO) dengan ancaman hukuman minimal tiga tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement