Rabu 18 Mar 2020 11:21 WIB

Kemenag Banyumas Segera Sosialisasi BPIH 2020

Besaran BPIH Kabupaten Banyumas pada 2020 sebesar Rp 35.972.602.

Kemenag Banyumas Segera Sosialisasi BPIH 2020. Petugas bank melayani calon jamaah haji yang melakukan pelunasan Biaya Penyelenggaran Ibadah Haji (BPIH).
Foto: Republika/Edwin Dwi Putranto
Kemenag Banyumas Segera Sosialisasi BPIH 2020. Petugas bank melayani calon jamaah haji yang melakukan pelunasan Biaya Penyelenggaran Ibadah Haji (BPIH).

REPUBLIKA.CO.ID, PURWOKERTO -- Kantor Kementerian Agama Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, akan segera menyosialisasikan besaran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 2020.

"Sosialisasi akan segera dilakukan, tinggal menunggu petunjuk teknisnya," kata Kasi Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag Banyumas Purwanto Hendro Puspito, Rabu (18/3).

Baca Juga

Dia mengatakan besaran BPIH Kabupaten Banyumas sesuai besaran per embarkasi pada 2020 sebesar Rp 35.972.602. Sementara besaran BPIH Kabupaten Banyumas sesuai besaran per embarkasi pada 2019 adalah Rp 36.429.275.

"Dengan demikian ada penurunan besaran BPIH sebesar Rp 456.673," katanya.

 

Dia berharap setelah melakukan sosialisasi maka seluruh calon haji akan dapat melakukan pembayaran sesuai dengan waktu yang telah ditetapkan. Sebelumnya, dia mengatakan kuota haji untuk Kabupaten Banyumas pada 2020 sebanyak 1.120 orang.

Kendati demikian, penetapan kuota tersebut masih bersifat sementara sehingga masih ada kemungkinan mengalami perubahan. "Masih bersifat sementara bisa jadi ada perubahan atau bisa saja masih dapat bertambah jumlahnya," katanya.

Selain itu, Kantor Kementerian Agama Kabupaten Banyumas, sebelumnya juga menginformasikan seluruh tahapan pembuatan paspor bagi calon haji tahun keberangkatan 2020 asal wilayah setempat telah tuntas. Purwanto mengatakan proses pembuatan paspor telah dimulai sejak Kamis (27/2) dan dilakukan secara bertahap. Dia mengatakan pada saat ini tinggal melakukan proses penyusunan pramanifes untuk kelompok terbang atau kloter.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement