Rabu 18 Mar 2020 06:42 WIB

Lembaga Fatwa Negara Islam Fatwa Haram Ajang Miss World

Keberadaan Miss World menjadi sorotan lembaga fatwa negara Islam.

Keberadaan Miss World menjadi sorotan lembaga fatwa negara Islam. Ilustrasi Miss World 2013.
Foto: Antara
Keberadaan Miss World menjadi sorotan lembaga fatwa negara Islam. Ilustrasi Miss World 2013.

REPUBLIKA.CO.ID,  Sejak dihelat perdana pada 1951 di Amerika Serikat, ajang kompetisi Ratu Kecantikan Dunia (Miss World) mendapat respons di banyak kawasan. Tetapi, ajang yang diselenggarakan oleh Miss World Foundation itu pun menuai kecaman dan penolakan oleh beragam komunitas di belahan dunia. Tak terkecuali di Timur Tengah. 

Pegiat HAM perempuan di Irak, misalnya, menilai bahwa perhelatan semacam ini adalah bentuk dari perendahan martabat perempuan. Gelombang penolakan pun datang dari komunitas Muslim. Di Irak, kelompok militan Islam pada 2006 pernah mengancam akan membunuh Miss World Irak, akhirnya yang bersangkutan terpaksa kabur ke Yordania.

Pada 2002 pro dan kontra Miss World menghantui Nigeria hingga menimbulkan kekerasan fisik. Kelompok Nashr al-Islam memburu seorang jurnalis setempat yang bernama Asyoma Daniel.

Ini akibat artikelnya di media lokal yang sangat melukai umat Islam. Dalam artikelnya itu, wartawan tersebut menulis, seandainya Rasulullah SAW masih hidup, niscaya akan menyetujui acara ini. “Bisa jadi pula menikahi salah satu kontestannya,” tulis Asyoma yang lantas kabur ke luar Nigeria. 

Ketidaksetujuan atas penyelenggaraan kontes tersebut juga disampaikan kelompok agama yang lain, seperti Yahudi, Nasrani, dan Hindu. Di India, aksi protes sangat keras menyikapi perhelatan Miss World. Ini setelah pada 1996, Majelis Agama Hindu menentang kontes Miss World.

Lantas, seperti apa pandangan lembaga fatwa di sejumlah negara berpenduduk mayoritas Muslim terkait Miss World? Lembaga-lembaga fatwa tersebut sepakat bahwa umat Islam tidak boleh menyelenggarakan dan berpartisipasi, entah sebagai fasilitator, peserta, ataupun penggembira dalam kontes yang menekankan paras cantik tersebut.

Pandangan ini seperti disampaikan oleh Dar al-Ifta Mesir, Dewan Ulama Senior Arab Saudi, Majelis al-Ifta Palestina, dan lembaga fatwa masing-masing di Yordania, Lebanon, Libiya, Suriah, Tunisia, dan Maroko.

Mantan mufti agung Mesir Syekh Ali Jumah berpandangan sama. Pakar ilmu ushul fikih itu merujuk pernyataannya masing-masing ke fatwa dua mantan mufti agung Mesir, yaitu Syekh Jadul Haq dan Syekh Nashir Farid.

Dalam pandangan Syekh Jadul Haq, kompetisi kecantikan akan memberikan ruang eksploitasi terhadap Muslimah yang terhormat. Ajang seperti ini tak ubahnya merupakan bentuk kembalinya jual beli perbudakan. “Saya serukan pihak yang berwenang untuk menghentikan festival yang profan semacam ini,” ujar Syekh Jadul Haq.

Sedangkan, nukilan pendapat dari Syekh Nashr Farid menyebutkan bahwa Miss World mencederai kehormatan dan mengumbar aurat perempuan serta aktivitas tersebut tidak dibenarkan menurut syariat, apa pun bentuknya.

Syekh Ali Jumah menambahkan, otoritas negara di kawasan-kawasan Muslim hendaknya tergerak untuk memboikot dan menolak kontes tersebut. “Ulil amri wajib menjauhkan pemicu kemurkaan Allah SWT di negara Islam,” katanya. 

Di Asia Tenggara kontroversi seputar Miss World juga muncul, seperti Majelis Ulama Malaysia pada 1993 pernah mengeluarkan fatwa haram Miss World dengan ketentuan-ketentuan seperti di atas. Mufti Aam Kuala Lumpur, Syekh Zuhaidi Wan Tih, meminta Pemerintah Malaysia agar mengakomodasi fatwa ini untuk melarang warga negara negara jiran andil di ajang tersebut. 

Sayangnya, sekalipun penolakan keras dari para ulama, otoritas negara-negara Timur Tengah tersebut pun tidak mengindahkan ketentuan hukum syar’i itu. Perhelatan Miss World tetap berlangsung, seperti di Mesir, Tunisia, Aljazair, dan Yordania. 

 

sumber : Harian Republika
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement