Rabu 18 Mar 2020 02:12 WIB

KemenPAN-RB Minta ASN tak Salah Artikan Work from Home

KemenPAN-RB menyebut banyak yang menyalahartikan kerja di rumah berarti libur

Rep: Ali Mansur/ Red: Christiyaningsih
Aparatur Sipil Negara (ASN) melakukan absensi kehadiran dengan tanda tangan manual di Kabupaten Pekalongan, Jawa Tengah, Senin (16/3/2020). (Antara/Harviyan Perdana Putra )
Foto: Antara/Harviyan Perdana Putra
Aparatur Sipil Negara (ASN) melakukan absensi kehadiran dengan tanda tangan manual di Kabupaten Pekalongan, Jawa Tengah, Senin (16/3/2020). (Antara/Harviyan Perdana Putra )

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) menekankan sistem bekerja di rumah (Work from Home) bagi ASN merupakan langkah antisipasi penyebaran Covid-19. Kementerian PANRB meminta publik tak mengartikannya sebagai liburan.

“Jadi sekali lagi bukan diliburkan tetapi bekerja dari rumah. Karena banyak yang menyalahartikan kerja di rumah berarti dia vacation atau libur,” kata Deputi bidang Kelembagaan dan Tata Laksana Kementerian PANRB Rini Widyantini, dalam siaran pers, Selasa (17/3).

Baca Juga

Rini menegaskan ASN yang bekerja di rumah tidak boleh meninggalkan tempat tinggalnya, kecuali untuk keperluan mendesak. Mereka juga wajib seminimal mungkin melakukan kontak fisik dengan orang lain.

“Ini ada filosofinya karena ASN memang harus tetap bekerja dan juga agar social distancing-nya tetap terjaga,” ujarnya.

Rini menjelaskan Kementerian PANRB telah menerbitkan Surat Edaran Menteri PANRB No.19 Tahun 2020 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara dalam Upaya Pencegahan Covid-19 di Lingkungan Instansi Pemerintah. Tujuan dari surat edaran tersebut untuk memutus rantai penyebaran Covid-19.

"Selain untuk meminimalisir penyebaran Covid-19, juga untuk memastikan target-target dari pemerintah tetap dilaksanakan dan memastikan pelayanan publik tetap berjalan," paparnya.

Rini menjelaskan ada empat ketentuan yang diatur dalam surat edaran tersebut. Keempatnya yaitu Penyesuaian Sistem Kerja, Penyelenggaraan Kegiatan dan Perjalanan Dinas, Penerapan Standar Kebersihan, serta Laporan Kesehatan. Dalam surat edaran tersebut juga diatur bagaimana Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) mengatur teknis pelaksanaan sistem bekerja di rumah (WFH) di instansi masing-masing.

“Jadi silakan diatur karena setiap instansi pemerintah punya nature, sifat, dan sistem kerja yang berbeda-beda,” ucapnya.

Terkait dengan pengawasan disiplin bagi ASN yang bekerja di rumah, aturan-aturan disiplin pegawai tetap berlaku untuk ASN secara keseluruhan. PP No. 53/2010 tentang Disiplin PNS berlaku bagi ASN karena ASN masih dalam koridor bekerja, meskipun tidak bekerja dari kantor.

Fungsi pengawasan diklaim berlaku sebagaimana fungsi pengawasan bagi PNS pada umumnya apabila ASN bekerja di kantor. “Inilah esensi yang kita jaga dengan Surat Edaran Menteri PANRB ini," sebutnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement