Selasa 17 Mar 2020 23:11 WIB

Lintas Ekbis: OJK Berikan Kelonggaran Pembayaran UMKM

.

Red: Yogi Ardhi

Pekerja memproduksi gitar di Workshop Guitars Gore di Lebak, Banten, Selasa (17/3). OJK memberikan kelonggaran pembayaran pokok pinjaman serta bunga bagi pengusaha sektor usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) kepada perbankan guna menyikapi dampak negatif virus corona (COVID-19) pada industri. ANTARA FOTO/Muhammad Bagus Khoirunas/aww.(ANTARA FOTO) (FOTO : ANTARA FOTO)

Dua orang model menunjukkan kartu perdana SmartFren 10N+, saat pengenalannya, di Gerai Smartfren, Jakarta, Selasa (17/3/2020). Kartu Perdana ini memiliki masa aktif 365 hari, bonus kuota mingguan hingga 13GB serta manfaat aktivasi 3GB sehingga sangat efektif untuk kegiatan belajar di rumah sebagai antisipasi merebaknya wabah covid-19. (Antara/Audy Alw) (FOTO : Antara/Audy Alw)

Pekerja memperbaiki aspal yang rusak di Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) kilometer 191 Ruas Terbanggibesar-Pematangpanggang-Kayuagung, Lampung, Selasa (17/3/2020). Perbaikan tersebut guna mengantisipasi terjadinya kecelakaan serta memberikan kenyamanan pengguna tol tersebut. ANTARA FOTO/Ardiansyah/aww.(ANTARA FOTO) (FOTO : ANTARA FOTO)

Direktur Pemasaran & Supply Chain SIG, Adi Munandir, memberikan penjelasan mengenai tantangan industri building material yang dihadapi saat ini dan di masa depan, di Jakarta. PT Semen Indonesia (Persero) Tbk (SIG) mencatatkan total volume penjualan domestik dan ekspor sebesar 42,6 juta ton pada 2019. Naik 28,5 persen dibandingkan 2018 yang sebesar 33,2 juta ton.(Semen Indonesia) (FOTO : Semen Indonesia)

Sebuah kapal tug boat menarik PT Jasa Armada Indonesia menarik sebuah kapal tongkang. PT Jasa Armada Indonesia Tbk (IPCM) umumkan kinerja hari ini 17 Maret di Jakarta. Hingga Februari 2020 IPCM bukukan pendapatan sebesar Rp 115 miliar, naik 10% dibanding periode yang sama tahun 2019 sebesar 104 miliar. (FOTO : IPMC)

inline

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pandemi Covid-19 turut berimbas kepada perlambatan roda ekonomi di Tanah Air. Perlemahan ekonomi pun dialami oleh pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM). 

Untuk itu OJK memberikan kelonggaran pembayaran pokok pinjaman serta bunga bagi pengusaha sektor usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) kepada perbankan guna menyikapi dampak negatif virus corona (COVID-19) pada industri. 

sumber : Republika, Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement