Rabu 18 Mar 2020 00:10 WIB

Pemerintah Diminta Tegas Larang Iklan Rokok di Internet

Berdasarkan data prevalensi perokok anak setiap tahun terus meningkat.

Berhenti merokok (ilustrasi)(Boldsky)
Foto: Boldsky
Berhenti merokok (ilustrasi)(Boldsky)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Rumah Kajian dan Advokasi Kerakyatan Indonesia (RAYA Indonesia) Hery Chariansyah, menyampaikan Pemerintah Indonesia harus melarang iklan rokok di internet, karena dinilai beredar tanpa pengawasan dan tak patuh terhadap regulasi. Iklan rokok di internet memiliki resiko yang tinggi untuk dapat diakses atau dilihat anak-anak dan remaja.

Selain beredar tanpa pengawasan dan tak patuhi regulasi, iklan rokok di internet juga tidak memiliki batasan waktu edar dan atau tayang di media internet. RAYA Indonesia sejak Desember 2019 melakukan Survey Iklan Rokok di Internet, survey ini dilakukan dengan memantau 50 laman popular.

Hery menjelaskan bahwa dari survey yang dilakukan selama periode Desember 2019 sampai dengan Februari 2020, RAYA Indonesia menemukan iklan rokok tidak ada penerapan verifikasi umur untuk mengakses iklan rokok tersebut. Kemudian iklan rokok di internet hanya ditampilkan melalui perangkat gawai saja. Ini menunjukkan iklan rokok di internet menyasar anak dan remaja, melihat mayoritas pengguna gawai merupakan anak dan remaja.

Selama ini berdasarkan data prevalensi perokok anak setiap tahun terus meningkat. "Dengan demikian saat ini, permasalahan bahaya zat adiktif rokok menjadi salah satu permasalahan yang mengancam tumbuh kembang anak Indonesia," terang Hery dalam siaran persnya.

Oleh karenanya pemerintah harus mengambil langkah tegas melarang iklan rokok di Internet demi malakukan perlindungan anak dari zat adiktif rokok. Dan ketika rokok dinyatakan sebagai produk yang bersifat adiktif seharusnya tidak ada lagi alasan bagi pemerintah untuk melarang iklan dan promosi rokok sebagai upaya perlindungan anak yang diamanatkan oleh Undang-Undang Dasar 1945 dan Undang-Undang Perlindungan Anak.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement