Selasa 17 Mar 2020 21:45 WIB

Menaker Wajibkan Gaji Penuh Bagi Buruh Berstatus ODP Corona

Menaker keluarkan SE perlindungan buruh dan usaha dari pandemi Corona

Rep: Ali Mansur/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menerbitkan Surat Edaran (SE)  Menaker Nomor M/3/HK.04/III/2020 tentang Pelindungan Pekerja/Buruh dan Kelangsungan Usaha Dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan COVID-19. SE yang ditandatangani tanggal 17 Maret 2020 ini ditujukan kepada para Gubernur di seluruh Indonesia.(istimewa)
Foto: istimewa
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menerbitkan Surat Edaran (SE) Menaker Nomor M/3/HK.04/III/2020 tentang Pelindungan Pekerja/Buruh dan Kelangsungan Usaha Dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan COVID-19. SE yang ditandatangani tanggal 17 Maret 2020 ini ditujukan kepada para Gubernur di seluruh Indonesia.(istimewa)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Demi memberikan perlindungan kepada buruh dan kelangsungan usaha ditengah-tengah serangan virus Corona, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menerbitkan Surat Edaran (SE). Surat bernomor Nomor M/3/HK.04/III/2020 tentang Pelindungan Pekerja/Buruh dan Kelangsungan Usaha Dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan COVID-19. SE itu ditujukan kepada para Gubernur di seluruh Indonesia.

Dalam SE tersebut para gubernur diminta melaksanakan pelindungan pengupahan bagi pekerja/buruh terkait Pemdemi Covid-19. Serta mengupayakan pencegahan, penyebaran dan penanganan kasus terkait Covid-19 di lingkungan kerja.

"Bagi pekerja/buruh yang dikategorikan sebagai Orang Dalam Pemantauan (ODP) terkait Covid-19 berdasarkan keterangan dokter sehingga tidak masuk kerja paling lama 14 hari atau sesuai standar Kementerian Kesehatan, maka upahnya dibayarkan secara penuh," kata Ida Fauziyah dalam siaran pers yang diterima Republika.co.id, Selasa (17/3).

Ida mengatakan bagi pekerja/buruh yang dikategorikan kasus suspek Covid-19 dan dikarantina/diisolasi menurut keterangan dokter, maka upahnya dibayarkan secara penuh selama menjalani masa karantina/isolasi. "Bagi pekerja/buruh yang tidak masuk kerja karena sakit COVID-19 dan dibuktikan dengan keterangan dokter, maka upahnya dibayarkan sesuai peraturan perundang-undangan," lanjut Ida.

Sedangkan bagi perusahaan yang melakukan pembatasan kegiatan usaha dan menyebabkan sebagian atau seluruh buruh tidak masuk kerja, dengan mempertimbangkan kelangsungan usaha maka perubahan besaran dan cara pembayaran upah dilakukan sesuai dengan kesepakatan antara pengusaha dengan pekerja/buruh. "Berkaitan dengan hal-hal tersebut, para Gubernur diminta untuk melaksanakan dan menyampaikan surat edaran ini kepada Bupati/Walikota serta pemangku kepentingan terkait di wilayahnya masing-masing," tambahnya.

Lebih lanjut, Ida menjelaskan SE ini diterbitkan dengan mempertimbangkan  meningkatnya penyebaran Covid-19 di beberapa wilayah Indonesia. Serta memperhatikan pernyataan resmi WHO yang menyatakan Covid-19 sebagai pandemi global. Maka, kata Ida, perlu dilakukan langkah-langkah untuk melindungi pekerja/buruh dan kelangsungan usaha.

“Kita minta para Gubernur pengupayakan pencegahan penyebaran dan penanganan kasus terkait Covid-19 di lingkungan kerja,”tutur Ida.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement