Selasa 17 Mar 2020 14:36 WIB

Garut Batasi Pelayanan Publik

Pelayanan administrasi Disdukcapil Garut hanya layani kebutuhan mendesak.

Rep: Bayu Adji P/ Red: Nora Azizah
Pelayanan administrasi Disdukcapil Garut hanya layani kebutuhan mendesak (Foto: ilustrasi pelayanan publik)
Foto: Antara/Siswowidodo
Pelayanan administrasi Disdukcapil Garut hanya layani kebutuhan mendesak (Foto: ilustrasi pelayanan publik)

REPUBLIKA.CO.ID, GARUT -- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Garut mulai membatasi sejumlah pelayanan publik untuk mengantisipasi penyebaran virus korona jenis baru (Covid-19). Selain meliburkan siswa sekolah, layanan kependudukan di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) juga mulai dibatasi.

Wakil Bupati Garut Helmi Budiman, menginstruksikan pelayanan di Disdukcapil Kabupaten Garut untuk dibatasi mulai Selasa (17/3). Pelayanan Disdukcapil hanya dibuka jika ada keperluan administrasi yang sangat mendesak.

Baca Juga

"Mulai Selasa pelayanan pembuatan KTP, akta, dan lainnya akan ditutup sementara selama dua minggu. Untuk pembuatan KTP dan akte bisa nanti lagi, kecuali ada yang mendesak seperti untuk BPJS atau kebutuhan sekolah,” kata dia, dalam keterangan resmi, Selasa.

Menurut dia, jika pelayanan terus dibuka akan ada kekhawatiran terjadi penyebaran virus korona. Pihaknya melakukan antisipasi semata-mata agar tidak terlalu banyak keramaian. Lebih dari itu, pemkab ingin melindungi warga Kabupaten Garut dari penyebaran virus korona.

 

“Kalau dibuka, sangat banyak warga yang datang ke sini. Jadi lebih baik ditutup sementara,” kata dia.

Helmi menambahkan, kantor-kantor pelayanan publik juga sudah menyiapkan sejumlah alat untuk mengantisipasi penyebarna virus pandemi tersebut, seperti penggunaan masker dan penyediaan cairan pembersih tangan (handsanitizer). Menurut dia, penutupan layanan publik itu sesuai keputusan pemerintah daerah.

"Selama penutupan, kami akan melakukan pembersihan,” kata dia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement