Selasa 17 Mar 2020 13:51 WIB

Langkah Mensos Percepat Pencairan Program PKH Diapresiasi

Pencairan PKH tahap II ini patut didorong, agar KPM bisa terjaga daya belinya.

Rep: Febrianto Adi Saputro/Nawir Arsyad / Red: Agus Yulianto
Presiden Joko Widodo meninjau stan warga sebelum menyerahkan bantuan sosial Program Keluarga Harapan. (Republika/Edwin Dwi Putranto)
Foto: Republika/Edwin Dwi Putranto
Presiden Joko Widodo meninjau stan warga sebelum menyerahkan bantuan sosial Program Keluarga Harapan. (Republika/Edwin Dwi Putranto)

REPUBLIKA.CO.ID,  JAKARTA -- Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Ihsan Yunus mengapresiasi langkah Kementerian Sosial yang mempercepat pencairan program bantuan sosial PKH (Program Keluarga Harapan) yang rencananya dijadwalkan April menjadi Maret 2020. Langkah tersebut dilakukan untuk mengantisipasi dampak Covid-19.

"Alhamdulillah. Pemerintah (Kementerian Sosial) gerak cepat merespons pandemi ini. Memang dibutuhkan terobosan cepat seperti ini, mengingat ini kan force majeur," kata Ihsan Yunus dalam keterangan tertulisnya, Selasa (17/3).

Ihsan menilai, pandemi corona berpotensi menyerang ekonomi masyarakat, terutama keluarga miskin. Sebab disaat permintaan kebutuhan pokok tinggi, maka harga bahan pokok juga akan ikut tinggi.

"Daya beli masyarakat harus dijaga. Apalagi keluarga miskin, bisa bayangkan coba. Maka dari itu pencairan PKH tahap II ini patut didorong, agar KPM bisa terjaga daya belinya. Kalau mampu beli bahan pokok, asupan gizinya kan cukup. Insyaallah lebih kuat tubuhnya hadapi virus-virus itu" ujarnya.

Politisi PDI Perjuangan ini juga menyebut, bahwa Komisi VIII akan memastikan proses pencairan ini berjalan dengan cepat dan tepat sasaran. Dirinya mengaku, juga sudah berkoordinasi dengan menteri sosial. 

"Saya sudah koordinasi dengan Pak Menteri, sudah satu frekuensi kita. Intinya cepat eksekusi kata Pak Menteri. Cocok lah kalau begitu" kata Ihsan.

Program Keluarga Harapan (PKH) merupakan program bansos dari Kementerian Sosial untuk rakyat miskin berupa bantuan langsung ke Keluarga Penerima Manfaat (KPM). Tiap KPM akan mendapatkan bantuan tiap 3 bulan sekali yang biasanya direalisir pada Januari, April, Juli, dan Oktober. Khusus menghadapi pandemi corona ini, Menteri Sosial mempercepat pencairan bulan April menjadi bulan Maret ini ke lebih dari 9 juta KPM. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement