REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia Tanjung menilai Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020 tidak perlu terburu-buru diputuskan untuk ditunda. Menurutnya, tahapan yang sudah berjalan saat ini tetap berjalan seperti biasa.
"Namun aktivitas yang melibatkan kumpulan banyak orang, disiapkan dengan skala yang terbatas dan dibagi terminnya," kata Doli kepada wartawan, Selasa (17/3).
Selain itu, ia juga mengimbau agar KPU dan Bawaslu membuat prosedur operasional standar sendiri dalam menyikapi Pandemi Corona yang sedang terjadi saat ini. Selanjutnya, tinggal melihat perkembangan waktu yang ada sambil menunggu maklumat berikutnya dari pemerintah terkait Pandemi Corona.
"Kita semua berharap agar penanganan Pandemi Corona itu dapat terkendali dan semua aktivitas masyarakat, termasuk Pilkada tidak terganggu," ujarnya.
Sebelumnya Komisi Pemilihan Umum (KPU) belum memiliki opsi menunda tahapan pilkada serentak 2020 yang dilaksanakan dalam waktu dekat ini (Maret-April 2020). Hal ini sehubungan dengan perkembangan penyebaran virus corona atau Covid-19. KPU sudah melakukan rapat untuk memutuskan sejumlah langkah antisipasi wabah corona.
"Semua proses masih berjalan sesuai tahapan, program, dan jadwal Pemilihan 2020," kata Ketua KPU Arief Budiman di Jakarta, Senin (17/3).