Selasa 17 Mar 2020 12:39 WIB

KPK Belum Isolasi Rutan

Saat ini KPK masih menunggu instruksi lebih lanjut dari Kemenkumham

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Esthi Maharani
Pegawai KPK memakai masker saat beraktivitas di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (13/3).(Republika/Putra M. Akbar )
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Pegawai KPK memakai masker saat beraktivitas di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (13/3).(Republika/Putra M. Akbar )

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih belum melakukan isolasi terhadap rumah tahanan (Rutan) dalam rangka mencegah penularan virus Covid-19 ke para tahanan KPK. Plt Jubir KPK Ali Fikri mengatakan, saat ini KPK masih menunggu instruksi lebih lanjut, mengingat pemenuhan HAM terhadap para tahanan mengacu pada kebijakan dari Dirjenpas Kemenkumham.

"Saat ini rutan KPK masih menunggu arahan dan instruksi dari Kumham," ujar Ali saat dikonfirmasi, Selasa (17/3).

Meskipun belum diisolasi, lanjut Ali, Rutan KPK menerapkan pembatasan terhadap pengunjung lapas demi mencegah pandemi Covid-19 mewabah di rutan KPK. "Pengunjung tahanan sementara ini ada batasan, bagi yang suhu tinggi atau sakit tidak diperbolehkan," kata Ali.

Dikonfirmasi terkait instruksi khusus menghadapi kondisi terkini, khususnya dalam  pencegahan, penangangan, pengendalian dan pemulihan penyebaran Covid-19 di lapas, rutan dan Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA), Kabag Humas Ditjen PAS Rika Aprianti mengatakan instruksi tersebut akan segera diterbitkan dalam waktu dekat.

"Insya Allah hari ini instruksi  resmi Plt Dirjenpas terkait ini keluar," ujar Rika.

Sebelumnya Plt Dirjen PAS, Nugroho menegaskan, Lapas, Rutan dan LPKA di jajaran Kantor Wilyah Kemenkumham se-Indonesia sudah mengantisipasi penyebaran Covid-19. Ada empat langkah yang dilakukan jajaran Ditjen PAS menghadapi penyebaran Covid-19 di Lapas, Rutan dan LPKA.

Empat langkah tersebut adalah pencegahan, penanganan, pengendalian dan pemulihan. Untuk status pada Lapas, Rutan dan LPKA sendiri merujuk pada empat kondisi tersebut, yakni zona kuning dan merah.

Nugroho menjelaskan yang dimaksud status zona kuning adalah kondisi di daerah tersebut melakukan tindakan pencegahan dan penanganan. Hal yang dilakukan seperti sosialisasi, penyemprotan disinfektan, penyediaaan sarana-sarana deteksi seperti pengukur suhu tubuh , penyediaan sarana cuci tangan dengan sabun dan hand sanitizer. 

"Pada zona kuning juga melakukan identifikasi dengan memastikan kondisi kesehatan pegawai, tahanan, warga binaan pemasyarakatan, atau narapidana dewasa dan anak yang memiliki suhu tubuh di bawah 37,5 derajat celcius," ujar Nugroho.

Sedangkan status Lapas, Rutan dan LPKA disebut sudah berada di zona merah adalah kondisi di daerah tersebut melakukan tindakan pengendalian dan pemulihan. Untuk mengantisipasi zona merah, kata Nugroho, Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham akan terus berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah, Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) tentang status darurat Covid -19 di wilayah atau daerah masing-masing.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement