Selasa 17 Mar 2020 08:35 WIB

Perintah Menutup Aurat Bukti Islam Muliakan Wanita

Tujuan Muslimah menutup aurat agar terhindar dari hal yang mencelakakan.

Rep: Ali Yusuf/ Red: Ani Nursalikah
Perintah Menutup Aurat Bukti Islam Muliakan Wanita.
Foto: dok. Istimewa
Perintah Menutup Aurat Bukti Islam Muliakan Wanita.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Islam merupakan agama yang sangat memuliakan dan menghargai wanita. Bukti Islam sangat menjaga wanita adalah turunnya perintah agar Muslimah menutup auratnya.

Isnawati dalam bukunya Aurat Muslimah menuliskan, di antara tujuan utama wanita menutup auratnya adalah agar mereka mudah dikenali dan terhindar dari hal-hal yang tidak baik atau mencelakai dirinya sendiri. Hal ini sebagaimana telah Allah jelaskan di dalam Alquran Surah Al-Ahzab ayat 59, "Hai Nabi, katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu dan istri-istri orang mukmin. Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka. Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah dikenal, karena itu mereka tidak diganggu. Dan Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang."

Baca Juga

Maka kata Isnawati, setelah mengetahui sudah menjadi keharusan sebagai manusia, baik laki-laki atau wanita mengenakan pakaian sebagaimana seharusnya sesuai dengan ketentuan Allah. Tujuan pakaian diciptakan yaitu menutup aurat.

Aurat secara bahasa punya banyak makna. Salah satu di antaranya adalah cacat pada mulut, bagian yang harus ditutupi atau sesuatu yang buruk. Di dalam Alquran, kata Isnawati, Allah SWT menyebutkan kata aurat dengan makna sesuatu yang terbuka dan tidak terjaga.

 

Sedangkan definisi aurat menurut para ulama fiqih, di antaranya yang disebutkan oleh Al-Khatib As-Syirbini adalah bagian tubuh yang harus ditutupi dan tidak boleh terlihat dari pandangan-pandangan yang tidak boleh melihatnya dan bagian yang harus ditutupi ketika shalat.

"Beliau menyimpulkan makna aurat adalah mencakup untuk apa-apa yang haram dilihat," katanya.

Di dalam kitab Al-Mausu’ah Al-Fiqhiyah Al-Kuwaitiyah yang diterbitkan oleh Kementerian Wakaf Negara Kuwait, aurat didefinisikan sebagai bagian tubuh laki-laki atau perempuan yang haram terbuka atau terlihat.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement