Senin 16 Mar 2020 22:57 WIB

Mahfud MD Percayakan Agamawan agar Serukan Ibadah di Rumah

Mahfud menyatakan ibadah di rumah antisipasi corona.

Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan, Mahfud MD.
Foto: Antara/Jojon
Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan, Mahfud MD.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA— Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan, Mahfud MD, mempercayakan kepada kalangan tokoh agama untuk menyerukan perlunya ibadah di rumah masing-masing untuk sementara waktu sebagai langkah antisipasi penyebaran virus Corona.

Mahfud menyampaikan pernyataan tersebut melalui video pressconference yang dikirimkan melalui WhatsApp Grup Kemenko Polhukam, Senin (16/3), sebagai salah satu hasil rapat terbatas kabinet.

Baca Juga

Rapat terbatas kabinet yang berlangsung sekitar pukul 10.00 WIB membahas mengenai Percepatan Agenda Kerja Kementerian dan juga Penanganan Virus Corona, dipimpin Presiden RI Joko Widodo juga melalui video conference.

"Kemudian, yang diserukan juga dalam rangka ini, kegiatan kumpulan keagamaan, seperti peribadatan, pengajian dikurangi," katanya.

Karena menyangkut persoalan keagamaan, Mahfud mengharapkan kepada tokoh-tokoh agama, ormas, majelis keagamaan, dan takmir masjid supaya juga memberikan pengertian ke jamaah untuk memilih beribadah di rumah masing-masing dulu.

"Tetapi, ini agar lebih efektif, supaya yang menyuarakan adalah tokoh keagamaan. Di negara-negara Timur Tengah, termasuk Masjid Al Haram, Kuwait, Qatar, dan sebagainya, seruan seperti ini sudah dilakukan," tuturnya.

Tak lupa, Mahfud mengajak seluruh masyarakat untuk menjaga keselamatan bersama dengan penuh gotong royong dan kebersamaan.

Seruan itu merupakan bagian dari social distancing yang juga disampaikan Mahfud, yakni menghindari pertemuan, perkumpulan, dan persentuhan dengan orang lain di dalam kehidupan bersama.

"Hindari kerumunan, kalau tidak terlalu penting, jangan berdekatan dengan orang lain, sehingga kita semuanya bisa meminimalisir serangan COVID-19," katanya.

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement