Senin 16 Mar 2020 18:10 WIB

Pelunasan Biaya Haji Dimulai 19 Maret 2020

Tahap pertama akan dibuka dari 19 Maret sampai 17 April 2020.

Rep: kiki sakinah/ Red: Hiru Muhammad
Ilustrasi foto calon Jamaah Haji sedang menerima uang saku atau living cost di Asrama Haji Pondok Gede, Jakarta.(Dok Republika/Rakhmawaty La
Foto: Dok Republika/Rakhmawaty La'lang
Ilustrasi foto calon Jamaah Haji sedang menerima uang saku atau living cost di Asrama Haji Pondok Gede, Jakarta.(Dok Republika/Rakhmawaty La

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) untuk jamaah haji reguler, Petugas Haji Daerah (PHD), dan Pembimbing Ibadah Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU) segera dibuka. Direktur Pengelolaan Dana Haji, Maman Saepullah, mengatakan pelunasan dibagi dalam dua tahap.

"Tahap pertama akan dibuka dari 19 Maret sampai 17 April 2020. Sedang untuk tahap kedua dibuka dari 30 April sampai 15 Mei 2020," kata Maman, dalam keterangan yang diterima Republika.co.id, Senin (16/3).

Ia menuturkan, pelunasan dilakukan setiap hari kerja dengan waktu pembayaran untuk Indonesia Bagian Barat pukul 08.00-15.00 WIB, Indonesia Bagian Tengah pukul 09.00-16.00 WITA, dan Indonesia Bagian Timur pukul 10.00-17.00 WIT. 

Menurut Maman, mulai tahun ini, selain datang langsung ke Bank Penerima Setoran awal (BPS), pelunasan juga bisa dilakukan secara non teller melalui internet dan mobile banking.

Sebelum melakukan pelunasan, jamaah yang berhak melakukan pelunasan biaya haji tahun ini diharuskan melakukan pemeriksaan kesehatan di Puskesmas atau rumah sakit. "Sebab, keterangan istitha’ah secara kesehatan, menjadi salah satu syarat melakukan pelunasan," lanjutnya.

Maman menambahkan, Kementerian Agama telah menerbitkan Keputusan Menteri Agama (KMA) No 121 Tahun 2020 tentang Penetapan Kuota Haji Tahun 1441H/2020M. KMA ini mengatur kuota haji Indonesia berjumlah 221.000.

Jumlah ini terdiri dari 203.320 kuota haji reguler dan 17.680 kuota haji khusus. Kuota haji reguler terbagi menjadi tiga, yaitu: 199.518 untuk jamaah haji reguler tahun berjalan, 2.040 prioritas kuota jamaah haji lanjut usia, dan 1.512 untuk kuota petugas haji daerah.

Sedangkan kuota haji khusus, terdiri atas 15.951 kuota jamaah haji khusus tahun berjalan, 1.375 kuota petugas haji khusus, dan 354 prioritas kuota jamaah haji lanjut usia.

Sebagai upaya mencegah penyebaran virus Corona, Maman menyarankan agar jamaah memaksimalkan pelunasan secara non-teller. Sedangkan untuk jamaah yang melakukan pelunasan di bank, ia menyarankan agar menerapkan pola hidup bersih dan sehat. "Jaga jarak, hindari kontak langsung, dan bagi yang batuk dan flu agar gunakan masker," tambahnya. 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement