Senin 16 Mar 2020 16:45 WIB

'Perusahaan tak Pekerjakan Karyawan di Rumah Harus Disanksi'

Upaya ini dilakukan untuk mengurangi jumlah kerumunan agar corona tak kian menyebar.

Rep: Rahayu Subekti/ Red: Friska Yolandha
Bekerja di rumah (Ilustrasi)(AP Photo/Bebeto Matthews)
Foto: AP Photo/Bebeto Matthews
Bekerja di rumah (Ilustrasi)(AP Photo/Bebeto Matthews)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah Provinsi DKI Jakarta hanya memberikan imbauan melakukan pekerjaan di rumah untuk menghindari adanya kerumunan dalam mencegah penyebaran virus corona Covid-19. Pengamat Kebijakan Publik Universitas Indonesia Agus Pambagio mendesak pemerintah bisa memberikan sanski bagi perusahaan, khususnya swasta yang tidak melakukan hal tersebut. 

"Karena ini darurat, bentuk sanksinya seperti apa silakan tentukan. Jadi ada perintah tapi tidak ada surat gubernur, itu baru bisa keluar," kata Agus, Senin (16/3). 

Baca Juga

Dia menilai Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan harus memerintahkan hal tersebut secara resmi. Tidak hanya melalui siaran televisi dan radio namun harus harus ada pertemuan khusus dengan pihak terkait. 

"Ini force majeure, saya minta anda liburkan karyawan atau pekerjakan dari rumah atau kalaupun harus datang ke kantor jam fleksibel tidak ada denda atau potongan," ujar Agus. 

Dia menegaskan, semua hal tersebut perlu diberlakukan dengan tujuan utama agar tidak ada kerumunan untuk menghindari penularan virus corona. Persoalan pembatasan trasnportasi, kata Agus, hanya sebagai cara agar masyarakat dapat bekerja di rumah. 

"Itu sekarang cuma disarankan tapi tidak ada surat Gubernur DKI. Kerja di rumah tapi bos nanyain gimana dong?," jelas Agus. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement