Senin 16 Mar 2020 10:42 WIB

Kesthuri Dukung Langkah Pemerintah

Rekomendasi pemerintah diharapkan menenangkan jamaah yang belum berangkat.

Rep: Ali Yusuf/ Red: Agus Yulianto
Perwakilan asosiasi penyelenggaraan haji umrah dan maskapai mendukung rekomendasi pemerintah terkait haji dan umrah.
Foto: Istimewa
Perwakilan asosiasi penyelenggaraan haji umrah dan maskapai mendukung rekomendasi pemerintah terkait haji dan umrah.

REPUBLIKA.CO.ID,  JAKARTA -- Rapat koordinasi (Rakor) penanganan penghentian sementara ibadah umrah usai digelar Kemenag dan Kemenko PMK. Ada enam rekomendasi yang dihasilkan. Asosiasi  penyelenggaraan haji umrah pun mendukung langkah pemerintah tersebut. 

Rakor dipimpin Deputi Bidang Koordinasi Pendidikan Agama Kemenko PMK Prof Dr Agus Sartono. Dikatakannya, rakor penanganan penghentian sementara ibadah umrah ini memiliki tiga tujuan.

Pertama meningkatkan koordinasi, sinkronisasi dan pengendalian Kementerian/Lembaga (KL) terkait penanganan penghentian ibadah umrah. Kedua memastikan jamaah tetap bisa melaksanakan ibadah umrah. 

"Ketiga mencari solusi bersama antara K/L dan maskapai penerbangan sebagai akibat penghentian sementara umroh," kata Agus Sartono seperti yang ditulis dalam dokumen resmi rakor penanganan penghentian ibadah umrah yang diterima Republika, dari peserta rapat.

Selain Kemenag dan Kemenko PMK, Rakor ini juga dihadiri oleh perwakilan asosiasi penyelenggaraan haji umrah dan maskapai. Salah satu peserta rakor yang juga sebagai Wakil Ketua Umum Kesthuri Artha Hanif mengapresiasi atas diselenggarakannya rakor kemarin. 

Menurut Artha, apa yang telah dilakukan pemerintah dalam menangani penghentian sementara umrah harus didukung. Karena pemerintah telah melibatkan semua pihak terkait untuk bagaimana mengantisipasi perpanjangan penutupan sementara umrah termasuk haji.

"Kita bicarakan cukup panjang, cukup banyak poin-poin yang menjadi kesepakatan kita. Mudah-mudahan ini akan sedikit banyak menenangkan jamaah yang belum berangkat termasuk jamaah yang akan berangkat haji dalam waktu dekat ini," katanya.

Artha menuturkan, pada saat rakor kemarin, semua peserta fokus pada bagaimana memastikan semua jamaah yang belum berangkat itu benar-benar tidak dirugikan. Untuk itu semua pihak terkait sepakat reschedule harus dilakukan.

Kemudian kata dia, bagaimana cara penanganannya ketika jamaah tetap ingin uang kembali atau harus refund. Untuk itu pemerintah meminta kesiapan penerbang dan pihak-pihak terkait, bagaimana proses refund ini bisa diproses. Rakor ini juga membahas bagaiman persiapan haji yang sudah sebentar lagi. 

"Itu pokok penting yang kita bahas selama empat jam mulai jam sembilan sampai jam satu. Kita membahas itu secara sungguh-sungguh," katanya.

Pada kesempatan itu kata dia, dari beberapa maskapai yang menerbangkan umrah, hanya Saudi Airline dan Emirat yang tidak hadir. Jadi kat dia masih ada beberapa catatan yang masih harus ditindaklanjuti oleh beberapa pihak terkait, termasuk oleh Maskapai Etihad bagaimana masalah teknis refund.

"Termasuk sektor-sektor tiket yang sudah dipakai tapi tidak tuntas. Itu menjadi poin penting untuk diselesaikan oleh Ettihad kepada head office," katanya.

Untuk kesepakatan khususnya dengan pertimbangan kemanusiaan semua pihak terkait setuju tida ada keberatan. Di antaranya sepakat menjadwalkan ulang jamaah yang belum berangkat atau sudah berangkat namun tertahan di negara transit pasca ada larang umrah sementara dari Saudi.

"Alhamdulillah itu menjadi pokok kita mencoba memberikan yang terbaik kepada jamaah baik yang belum berangkat maupun yang akan berangkat," katanya.

Jadi kata dia, jamaah yang tertahan di negara-negara transit bisa diberangkatkan lagi oleh maskapai tanpa ada tambahan biaya. Menurutnya, kebijakan tersebut sama sekali tidak memberatkan PPIU ketika ada kerjasama masing-masing maskapai untu kooperatif dan mengakomodir untuk memberangkat ulang jamaah umrah yang tertahan di negara transit.

"Solusi seperti ini akan banyak membantu dan dapat memastikan jamaah yang terkendala itu tetap berangkat sesuai dengan schedule," katanya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement