Senin 16 Mar 2020 09:40 WIB

Orang Asing Mulai Dibatasi Masuk Daerah Ini

Orang asing yang datang, baik melalui pelabuhan maupun bandara, akan diperiksa.

Tim medis menyemprotkan cairan disinfektan pada rekannya usai mengevakuasi seorang warga negara asing (WNA) terjangkit virus corona (COVID-19) turun dari kapal saat simulasi penanganan virus Corona di Pelabuhan Sukarno Hatta, Makassar, Sulawesi Selatan, Selasa (10/3/2020).
Foto: Antara/Abriawan Abhe
Tim medis menyemprotkan cairan disinfektan pada rekannya usai mengevakuasi seorang warga negara asing (WNA) terjangkit virus corona (COVID-19) turun dari kapal saat simulasi penanganan virus Corona di Pelabuhan Sukarno Hatta, Makassar, Sulawesi Selatan, Selasa (10/3/2020).

REPUBLIKA.CO.ID, SORONG — Pemerintah Kota Sorong, Provinsi Papua Barat membatasi orang asing yang masuk melalui Bandara Domine Eduard Osok maupun pelabuhan setempat sebagai pencegahan penyebaran virus corona.

Wali Kota Sorong Lambert Jitmau di Sorong, Senin (16/3), mengatakan surat edaran terkait dengan pembatasan orang asing masuk Kota Sorong sedang diproses sehingga instansi terkait dapat melakukan pengawasan.

Ia menjelaskan bahwa orang asing yang sudah lama tinggal atau berdomisili di Kota Sorong, baik bekerja maupun berlibur, tetap tinggal di daerah itu dan melakukan aktivitas seperti biasa.

Orang asing yang datang, baik melalui pelabuhan maupun bandara, kata dia, akan diperiksa dan dipertimbangkan apakah diberi izin masuk atau dipulangkan ke negara asalnya.

"Hal ini dilakukan untuk mencegah penyebaran virus corona sebab pemerintah pusat telah memerintahkan daerah untuk melakukan siaga darurat dan langkah pencegahan virus berbahaya tersebut," kata dia.

Ia menyatakan bahwa enam warga Malaysia yang terakhir masuk Kota Sorong pekan lalu, setelah diperiksa kemudian dinyatakan negatif corona. Akan tetapi, kata dia, untuk pencegahan corona warga asing tersebut akan dipulangkan pekan ini.

Lambert menghimbau warga Kota Sorong tidak panik menghadapi virus, tetapi waspada dengan melakukan langkah-langkah pencegahan sebagaimana tertera pada surat edaran yang dikeluarkan pemerintah daerah.

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement