Sabtu 14 Mar 2020 13:09 WIB

Percepatan Reformasi Birokrasi Pengaruhi Tunjangan Kinerja

Percepatan birokrasi dalam dilakukan secara berkesinambungan.

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Agus Yulianto
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Tjahjo Kumolo(Antara/Nova Wahyudi)
Foto: Antara/Nova Wahyudi
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Tjahjo Kumolo(Antara/Nova Wahyudi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) mengupayakan berbagai cara percepatan penyederhanaan birokrasi. Salah satunya memasukkan proses penyederhanaan birokrasi ke dalam penilaian Indeks Reformasi Birokrasi (RB) dari instansi pemerintah.

“Implementasi penyederhanaan birokrasi ini menjadi bagian dari penilaian Indeks RB, dan ini berpengaruh terhadap tunjangan kinerja yang diterima oleh masing-masing kementerian dan lembaga,” kata Menteri PANRB Tjahjo Kumolo dalam siaran pers, Jumat (13/3).

Dari evaluasi reformasi birokrasi 2019, Tjahjo mengklaim, ada kemajuan implementasi reformasi birokrasi di instansi pusat, meski masih bergerak lambat. Untuk mempercepat birokrasi di instansi pemerintah, selain dengan penyederhanaan birokrasi, juga dapat dilakukan penyetaraan tunjangan kinerja guna mendorong pergerakan reformasi birokrasi pada instansi pemerintah.

"Dengan demikian, percepatan birokrasi dalam dilakukan secara berkesinambungan," kata Tjahjo.

Sekretaris Deputi bidang Reformasi Birokrasi, Akuntabilitas Aparatur, dan Pengawasan Kementerian PANRB Didid Noordiatmoko menjelaskan, saat ini, besaran tunjangan kinerja di tiap kementerian dan lembaga sangat bervariasi. Berdasarkan hasil evaluasi reformasi birokrasi tahun 2019, baru 40 kementerian dan lembaga yang tunjangan kinerjanya mencapai 80 persen, sedangkan 44 kementerian dan lembaga lainnya masih di bawah angka tersebut.

“Pada 2020 diharapkan tunjangan kinerja seluruh kementerian dan lembaga sudah minimal 80 persen,” ungkapnya.

Untuk mencapai tunjangan kinerja minimal 80 persen, tiap kementerian dan lembaga harus mendapatkan nilai Indeks RB minimal 75,01. Dari 2018 ke 2019, terdapat peningkatan dari 34 menjadi 46 kementerian dan lembaga yang mendapatkan angka minimal tersebut.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement