Jumat 13 Mar 2020 23:45 WIB

Polresta Jayapura Tangkap Dua Warga Pengirim Sabu

Dua warga Papua ditangkap polisi ketika sedang mengambil paket sabu

Barang bukti sabu-sabu  (ilustrasi)(Antara/Rony Muharrman)
Foto: Antara/Rony Muharrman
Barang bukti sabu-sabu (ilustrasi)(Antara/Rony Muharrman)

REPUBLIKA.CO.ID, JAYAPURA -- Tim opsnal Satuan Reserse Narkoba Polresta Jayapura menangkap dua orang warga seusai mengambil paket dari jasa pengiriman yang berada di Abepura. Dua pria yang ditangkap itu adalah MA (25) dan MH (30) ditangkap Kamis malam setelah mengambil paket yang diduga berisi narkotika jenis sabu.

Hal tersebut dikatakan Kapolresta Jayapura Kota AKBP Gustav R. Urbinas melalui Kasat Narkoba Iptu Julkifli Sinaga di Jayapura, Jumat malam (13/3).

Dijelaskan, keduanya yang sehari-hari berprofesi sebagai tukang pangkas rambut dan penjual bakso, langsung diamankan ke Mapolresta Jayapura. Penangkapan itu berawal dari informasi tentang adanya paket yang diduga berisi sabu-sabu sehingga anggota melakukan penyelidikan.

Ia menyebutkan, awalnya anggota melakukan penyelidikan dan saat kedua orang itu tiba dan mengambil paket tersebut langsung ditangkap."Kedua pelaku datang menggunakan motor, dimana MH yang mengambil paket tersebut, sedangkan MA tetap berada di motor, seusai mengambil paket langsung ditangkap," kata Sinaga.

Kasat Narkoba Polresta Jayapura mengatakan di dalam paket tersebut berisi tiga paket sabu yang diisi di dalam plastik bening. Salah satu dari kedua tersangka itu positif mengkonsumsi narkoba dan keduanya dikenakan pasal 112 ayat 1 undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancama penjara 12 tahun, jelas AKP Julkifli Sinaga.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement