Sabtu 14 Mar 2020 00:03 WIB

KPK Cari Tersangka Nurhadi dan Harun Masiku di 13 Titik

Penyidik KPK telah menggeledah 13 Titik cari Nurhadi dan Harun Masiku

Nurul Ghufron
Foto: Republika/Edwin Dwi Putranto
Nurul Ghufron

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua KPK Nuruf Ghufron menegaskan, pihaknya tetap serius memburu dua tersangka yang telah menjadi buronan, yakni mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi dan mantan caleg PDIP Harun Masiku. Hingga saat ini, penyidik KPK telah melakukan pencarian di 13 titik untuk mencari dua DPO itu.

"Bahwa kami sangat concern yang jadi sorotan kan saudara NH (Nurhadi) dan HM (Harun Masiku). Dua hal itu kami telah melakukan pencarian pada 13 titik sampai saat ini. 13 titik yang diindikasikan merupakan tempat itu belum mendapatkan hasil," ujar Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron di gedung KPK, Jakarta, Jumat (13/3).

Baca Juga

Nurul pun memberikan alasan terkait belum ditemukannya tersangka Harun yang telah ditetapkan dalam status DPO itu sejak 17 Januari 2020. "Mungkin kan selama ini kami berhasil menangkap kalau berbasis relasi komunikasinya. Mungkin setelah di DPO komunikasinya sudah tidak menggunakan komunikasi handphone. Mohon maaf sampai saat ini kami belum mendapatkan titik terang," katanya.

Namun, Ghufron mengatakan lembaganya tetap berusaha untuk menangkap dua tersangka tersebut. "Yang jelas kami terus berusaha, kami tidak perlu dan tidak bisa menjelaskan bagaimana usaha itu, timnya berapa, itu adalah bagian strategi kami yang tidak bisa kami sampaikan," kata dia.

 

Seperti diketahui, KPK pada Kamis (9/1) telah menetapkan Harun bersama tiga tersangka lainnya dalam kasus kasus suap pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024. Sebagai penerima, yakni mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan (WSE) dan mantan anggota Badan Pengawas Pemilu atau orang kepercayaan Wahyu, Agustiani Tio Fridelina (ATF). Sedangkan sebagai pemberi, yakni Harun dan Saeful (SAE), swasta.

Diketahui, Wahyu meminta dana operasional Rp900 juta untuk membantu Harun menjadi anggota DPR RI dapil Sumatera Selatan I menggantikan caleg DPR terpilih dari Fraksi PDIP dapil Sumatera Selatan I Nazarudin Kiemas yang meninggal dunia. Dari jumlah tersebut, Wahyu hanya menerima Rp600 juta.

Sedangkan Nurhadi bersama dua tersangka lainnya, yakni Rezky Herbiyono (RHE), swasta atau menantu Nurhadi dan Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal Hiendra Soenjoto (HS) telah dimasukkan dalam status DPO sejak 11 Februari 2020. Ketiganya telah ditetapkan sebagai tersangka pada 16 Desember 2019.

Dalam perkara ini, Nurhadi dan Rezky ditetapkan sebagai tersangka penerima suap dan gratifikasi senilai Rp46 miliar terkait pengurusan sejumlah perkara di MA sedangkan Hiendra ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement