Jumat 13 Mar 2020 22:32 WIB

Kejakgung Sita Rp 53 Miliar Uang Fee Broker Jiwasraya

Kejakgung juga menyita barang bukti berupa tiga mobil mewah.

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Muhammad Hafil
Petugas Kejaksaan Agung RI melintas didekat kendaraan barang bukti sitaan kasus korupsi Asuransi Jiwasraya yang terpakir di Gedung Tindak Pidana Khusus, Kejaksaan Agung RI, Jakarta, Jumat (17/1).(Republika/Prayogi)
Foto: Republika/Prayogi
Petugas Kejaksaan Agung RI melintas didekat kendaraan barang bukti sitaan kasus korupsi Asuransi Jiwasraya yang terpakir di Gedung Tindak Pidana Khusus, Kejaksaan Agung RI, Jakarta, Jumat (17/1).(Republika/Prayogi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejakgung) menyita uang sebesar Rp 53,5 miliar jasa manajemen investasi PT Asuransi Jiwasraya. Uang tersebut, diduga sebagai hasil dari kegiatan fee broker (uang jasa) dalam pengalihan dana penjualan produk asuransi JS Saving Plan ke dalam saham dan reksadana bermasalah. Kejakgung juga menyita barang bukti baru berupa tiga mobil mewah dalam penyidikan lanjutan dugaan korupsi dan pencucian uang (TPPU) Jiwasraya.

“Penyitaan (dilakukan) terhadap pengembalian uang jasa manajer investasi atau fund management fee, dengan jumlah seluruhnya Rp 53,543 miliar,” kata Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejakgung Hari Setiyono dalam keterangan resmi yang diterima wartawan di Jakarta, Jumat (13/3).

Baca Juga

Ketika dikonfirmasi uang tersebut berasal dari kompensasi fee broker yang selama ini juga dalam penyidikan Jiwasraya, Hari mengakatan benar. “Iya,” kata dia lewat pesan singkatnya.

Hari menerangkan, selain menyita uang fee broker, penyidikan lanjutan dugaan korupsi dan TPPU Jiwasraya, juga kembali melakukan perampasan terhadap sejumlah aset milik para tersangka. Pada Jumat (13/3), tiga unit mobil berupa Toyota Velfire, dan Alphard, serta Lexus SUV, resmi disita.

“Milik tersangka HH (Heru Hidayat),” terang Hari. Tiga mobil mewah tersebut, dan uang fee broker menambah taksiran aset sitaan yang selama ini penyidik rampas dari enam tersangka.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement