Jumat 13 Mar 2020 11:17 WIB

Kadin: Tanpa Buruh, Pengusaha tidak Bisa Apa-Apa

Kadin menampik proses penyusunan RUU cipta kerja kurang melibatkan asosiasi buruh.

Rep: Dedy Darmawan Nasution/ Red: Nidia Zuraya
Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Indonesia Rosan P Roeslani. (Antara/Nova Wahyudi)
Foto: Antara/Nova Wahyudi
Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Indonesia Rosan P Roeslani. (Antara/Nova Wahyudi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Rosan Perkasa Roeslani mengatakan, penolakan dan berbagai demonstrasi buruh untuk menolak omnibus law RUU cipta kerja merupakan hal yang wajar. Pihaknya meminta agar publik tidak membeda-bedakan antara pengusaha dan buruh.

"Kepentingannya sama kok, kesejahteraan. Yang penting komunikasi jalan. Tanpa buruh, pengusaha tak ada apa-apanya. Begitu pun buruh tanpa pengusaha," kata Rosan di Jakarta, Kamis (12/3).

Baca Juga

Rosan menambahkan, pengusaha dan buruh saling membutuhkan sehingga semestinya tidak perlu dibeda-bedakan. Soal adanya penolakan masif dan aksi demo yang terus dilakukan, hal itu merupakan bentuk ekspresi buruh sehingga perlu dihormati.

Ia pun menampik bahwa proses penyusunan RUU cipta kerja kurang melibatkan asosiasi buruh maupun pekerja. Menurut dia, komunikasi selalu dijalankan bersama pemerintah. Proses pengajuan pengesahan RUU cipta kerja kepada DPR juga dilakukan secara transparan dan masih perlu dilakukan penyempurnaan.

Menurut dia, berbagai demonstrasi yang terjadi juga tidak menyurutkan investor untuk menanamkan modalnya di Indonesia. Selama berjalan baik dan tenang serta mengikuti aturan yang berlaku, demo itu tidak akan menjadi masalah.

Kebijakan omnibus law dinilai Kadin sebagai sinyal positif dari para investor untuk menjalankan usaha di Indonesia. Omnibus law juga dianggap menjadi sinyal positif di tengah ancaman pelemahan ekonomi global akibat wabah virus corona baru yang juga telah masuk ke Indonesia.

"Harapan kami insya Allah ini disetujui, lalu dibuat peraturan pemerintah (PP) dan peraturan presiden (perpres) supaya ada produk pemerintahannya. Ini terobosan reformasi struktural yang harus kita lakukan," ujar dia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement