Kamis 12 Mar 2020 20:01 WIB

DPO Klinik Aborsi Senen Lebih dari Satu Orang

Pihak kepolisian belum bisa memastikan jumlah DPO karena masih dalam penyelidikan.

Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya mengatakan, daftar pencaran orang (DPO) dalam kasus klinik aborsi ilegal di Paseban, Jakarta Pusat, berjumlah lebih dari satu orang (Foto: ilustrasi klinik aborsi)
Foto: Republika/ Yasin Habibi
Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya mengatakan, daftar pencaran orang (DPO) dalam kasus klinik aborsi ilegal di Paseban, Jakarta Pusat, berjumlah lebih dari satu orang (Foto: ilustrasi klinik aborsi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya mengatakan, daftar pencaran orang (DPO) dalam kasus klinik aborsi ilegal di Paseban, Jakarta Pusat, berjumlah lebih dari satu orang. Pihak kepolisian masih mendalami penyelidikan dari kasus tersebut.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Iwan Kurniawan, membenarkan jumlah DPO dalam kasus tersebut lebih dari satu orang. Meski demikian Iwan belum bersedia memberikan angka pastinya karena proses penyelidikan yang masih berjalan.

Baca Juga

"Bukan satu, masih banyak, terus terang saya sampaikan semua yang terkait masih dalam penyelidikan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya," kata Iwan di Gedung Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Kamis (12/3).

Iwan mengatakan, jajaran penyidiknya telah mengantongi sejumlah alat bukti dan tidak akan mengendurkan upaya penyelidikan. Hal ini dilakukan sampai semua pihak yang terlibat mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum.

"Kami sudah dapat beberapa bukti-bukti dan sampai sekarang masih kita lakukan penyelidikan. Nah ini masih penyelidikan semoga bisa cepat terungkap." ujarnya.

Sub Direktorat Sumber Daya Lingkungan (Sumdaling) Ditreskrimsus Polda Metro Jaya diketahui menggerebek sebuah klinik aborsi ilegal yang beralamat di di Jalan Paseban Raya Nomor 61, Paseban, Senen, Jakarta Pusat, pada 10 Februari 2020. Dalam penggerebekan itu, petugas mengamankan tiga orang yang kemudian ditetapkan sebagai tersangka, yakni MM alias A yang berperan sebagai dokter yang melakukan aborsi, RM sebagai bidan, dan S sebagai staf administrasi klinik.

Berkas perkara tiga tersangka itu juga telah dilimpahkan kepada pihak kejaksaan. Apabila berkas dinyatakan P21 atau lengkap oleh jaksa, pihak kepolisian akan segera menyerahkan tersangka berikut barang buktinya kepada kejaksaan.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement