Kamis 12 Mar 2020 16:51 WIB

Karena Travel Warning Corona, Manfaat ASPU tak Berlaku

Manfaat gagal berangkat tidak berlaku atas sebab campur tangan pemerintah.

Rep: Lida Puspaningtyas/ Red: Friska Yolandha
Ribuan jemaah calon umrah terlantar di Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Kamis (27/2).(Republika/Abdurrahman Rabbani)
Foto: Republika/Abdurrahman Rabbani
Ribuan jemaah calon umrah terlantar di Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Kamis (27/2).(Republika/Abdurrahman Rabbani)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Asosiasi Asuransi Syariah Indonesia (AASI) menyampaikan, Asuransi Syariah Perjalanan Umrah (ASPU) tidak berlaku karena adanya travel warning dari pihak Arab Saudi. Ketua Umum AASI, Ahmad Syahroni mengatakan asosiasi turun prihatin yang mendalam atas kondisi yang menimpa jamaah umrah.

"AASI turun berduka dan prihatin mendalam atas kondisi force majeure yang menimpa jamaah, ada yang gagal berangkat, dan kembali dipulangkan," katanya di Jakarta, Jumat (12/3).

Baca Juga

Pemerintah Arab Saudi telah menghentikan izin visa umrah dan melarang warga asing masuk wilayah. Akibat travel warning tersebut, ribuan calon jamaah umrah mengalami gagal berangkat.

Syahroni menyampaikan, jaminan polis standar ASPU maupun ASPU PLUS tidak meliputi risiko tersebut. Sebagaimana tertuang dalam Bab IV ayat 4.5 terkait pengecualian penanggungan manfaat.

Manfaat gagal berangkat tidak berlaku atas sebab-sebab atau kondisi-kondisi yang dikecualikan. Termasuk salah satunya adalah akibat campur tangan pemerintah dalam bentuk apa pun, gagal mendapat visa atau dokumen kunjungan lain, pelarangan, pengaturan atau diberlakukannya travel warning dari yang berwenang.

Berkenaan hal tersebut, AASI dan para pelaku usaha membuka diri untuk membahas langkah perbaikan ke depan. Sehingga tetap mampu memberikan kenyamanan dan keamanan bagi seluruh lapisan masyarakat, terutama calon jamaah umrah.

"Ini sudah tertuang di dalam produk yang diresmikannya pada Oktober 2019 lalu, sebelum mewabahnya corona virus," katanya.

ASPU merupakan produk yang disepakati bersama antara AASI, Kementerian Agama, Dewan Syariah Nasional, dan Otoritas Jasa Keuangan. Potensi pengembangan pasar masih terbuka lebar dengan memperhatikan database jamaah yang besar tersebut.

Terkait corona, Syahroni mengatakan polis asuransi secara umum mengcover penyakit tersebut. Namun saat sudah jadi pandemik, manfaatnya terhapuskan. WHO telah menyatakan corona virus Covid-19 sebagai pandemik pada Kamis (11/3) namun pemerintah Indonesia perlu memastikan sebagai otoritas wilayah.

Seperti diketahui sebelumnya, Asuransi Syariah Perjalanan Umrah (ASPU) telah terintegrasi di sistem Siskopatuh milik Kemenag RI. Sehingga setiap jamaah harus memilikinya untuk bisa mendapatkan visa umrah. Kontribusi ASPU yang dibayar jamaah minimal Rp 50 ribu dengan enam jaminan. Di antaranya perawatan medis dengan maksimal perlindungan Rp 50 juta, kecelakaan diri maksimal Rp 50 juta, santunan kematian sebesar Rp 5 juta, gagal berangkat sebesar Rp 10 juta, kerusakan dan kehilangan bagasi maksimal Rp 5 juta, hingga pemulangan medis darurat dan jenazah sebesar masing-masing Rp 50 juta.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement