Kamis 12 Mar 2020 16:27 WIB

IHSG Anjlok 5 Persen, Perdagangan Saham Ditutup Lebih Cepat

IHSG dihentikan selama 30 menit terhitung pukul 15.33 WIB.

Rep: Novita Intan/ Red: Friska Yolandha
Indeks harga saham gabungan ditutup lebih cepat karena IHSG turun lebih dari lima persen.
Foto: Republika/Prayogi
Indeks harga saham gabungan ditutup lebih cepat karena IHSG turun lebih dari lima persen.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) terpantau mengalami penurunan sebesar 5,01 persen ke level 4.895,75 pada perdagangan saham hari ini, Kamis (12/3). Hal ini menyebabkan perdagangan saham dihentikan selama 30 menit, merujuk pada ketentuan otoritas.

Deputi Komisioner Pengawasan Pasar Modal II Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Fahri Hilmi mengatakan, penghentian perdagangan pasar saham sudah mulai dilakukan pada pukul 15.33 WIB. "Sekarang (IHSG) level 4.895 dan halting-nya setengah jam. Karena sekarang halting pukul 15.33 WIB berarti technically langsung penutupan, tinggal besok dibuka lagi," ujarnya saat acara Pelatihan dan Gathering Wartawan Media Massa Jakarta di Hotel Mercure Padang, Kamis (12/3).

Baca Juga

Menurutnya, penutupan awal perdagangan saham sesuai dengan aturan yang diterapkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Apabila IHSG merosot sebesar lima persen maka perdagangan saham disetop selama 30 menit. Namun karena waktu yang berdekatan pukul 16.00 WIB, maka penghentian perdagangan dilakukan secara bersamaan dengan penutupan pasar.

Sebelumnya OJK melalui surat bernomor S-274/PM.21/2020, memerintahkan kepada Bursa Efek Indonesia (BEI) untuk menghentikan kegiatan perdagangan saham bila IHSG berada dalam tekanan. Rinciannya, IHSG turun lima persen dalam sehari, BEI diperintahkan menghentikan perdagangan selama 30 menit. Aturan ini mulai berlaku pada perdagangan Rabu (11/3) sampai batas waktu yang tidak ditentukan.

Apabila IHSG turun hingga 10 persen atau turun melebihi 15 persen maka BEI harus segera menerapkan protokol krisis yang dimiliki sesuai SK Direksi BEI nomor Kep-00366/BEI/05-2012 mengenai Panduan Penanganan Kelangsungan Perdagangan di Bursa Efek Indonesia Dalam Kondisi Darurat.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement