Kamis 12 Mar 2020 14:33 WIB

Lakukan Pemerasan, Polisi Gadungan Ditangkap

Tersangka mengaku sebagai anggota Polri yang sedang menyamar

Rep: Flori Sidebang/ Red: Esthi Maharani
Petugas menunjukan seorang polisi gadungan
Petugas menunjukan seorang polisi gadungan

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polsek Pesanggrahan Jakarta Selatan menangkap seorang polisi gadungan berinisial MYA (25 tahun). Tersangka diduga melakukan pemerasan terhadap korbannya.

Kapolsek Pesanggarahan Kompol Rosiana Nur Widajati mengatakan, tersangka ditangkap, Senin (9/3). Rosiana menyebut, peristiwa itu berawal dari perkenalan tersangka dengan korbannya melalui aplikasi percakapan.

“Tersangka bertemu dengan korban setelah janjian sebelumnya. Sebelumnya korban dan tersangka sudah berkenalan melalui aplikasi chat,” kata Rosiana dalam keterangan tertulisnya, Kamis (12/3).

Rosiana menuturkan, korban dan tersangka pun akhirnya bertemu di salah satu hotel di wilayah Cipulir, Jakarta Selatan. Ketika berada di dalam kamar hotel tersangka mengaku sebagai anggota Polri yang sedang menyamar untuk mengungkap kasus prostitusi.

 

“Setelah bertemu di hotel tersangka mengaku sebagai polisi yang sedang menyamar untuk melakukan penangkapan terhadap korban yang dituduh sebagai wanita panggilan,” ungkap dia.

Tersangka pun mengancam dan meminta uang sebesar Rp 1,8 juta kepada korban agar tidak ditangkap. Namun, korban hanya mampu memberikan uang Rp 500 ribu. Selain itu, tersangka juga memerkosa korban. Karena takut, korban pun menuruti keinginan tersangka.

“Tak hanya memeras, tersangka juga menyetubuhi korban sambil mengancam bila menolak akan dilakukan proses hukum. Setelah melakukan hubungan badan dan mengambil uang milik korban, tersangka lalu pergi melarikan diri,” papar Rosiana.

Usia peristiwa itu, korban pun segera melapor ke Polsek Pesanggarahan. Polisi segera bergerak dan menangkap tersangka di parkiran hotel tempat mereka bertemu. Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 368 KUHP Jo Pasal 285 KUHP. Dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement