Kamis 12 Mar 2020 13:43 WIB

Ini Persiapan Jamaah Setelah Keppres BPIH Diterbitkan

Kemenag telah mengirim hasil penetapan BPIH ke presiden untuk dibuatkan keppres.

Rep: Ali Yusuf/ Red: Agus Yulianto
Calon jamaah haji menunjukkan bukti pelunasan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH).
Foto: Republika/Edwin Dwi Putranto
Calon jamaah haji menunjukkan bukti pelunasan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Agama (Kemenag) mengimbau jamaah haji yang telah memiliki nomor porsi untuk mempersiapkan segala sesuatunya, termasuk pelunasan ongkos haji. Kemenag telah mengirim hasil penetapan biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) tahun 2020 kepada Presiden Joko Widodo untuk dibuatkan keputusan presiden (keppres).

"Menyiapkan sejumlah dana untuk pelunasan BPIH," kata Direktur Pengelolaan Dana Haji Maman Saefullah saat dihubungi, Kamis (12/3).

Maman mengingatkan, calon jamaah yang sudah masuk kuota berangkat ibadah haji tahun 2020 diminta menjaga kesehatan. Jamaah juga disarankan segera mempersiapan pemeriksaan kesehatan sebagai syarat pendaftaran. "Selain itu, jamaah segera mengurus pembuatan paspor," katanya.

Maman menambahkan, setelah jamaah menyiapkan sejumlah dana dan membayarkannya untuk pelunasan BPIH, manasik haji segera dilakukan. Dengan demikian, pada saat pelaksanaan haji, jamaah memahami wajib dan rukun haji. "Memahami manasik haji," katanya.

Maman berharap setelah presiden membuat keppres tentang BPIH, proses pelunasan BPIH oleh jamaah berjalan lancar sesuai yang telah direncanakan. Untuk itu, dukungan semua pihak terkait, termasuk bank penerima setoran, diperlukan guna meningkatkan pelayanan. "Insya Allah semua sesuai rencana," katanya.

Maman menuturkan, setelah keppres ditandatangani Presiden Jokowi, mekanisme selanjutnya adalah BPIH ditetapkan oleh keputusan menteri agama (KMA) sebagai aturan pelaksanaan. Saat ditanya kapan KMA diterbitkan, Maman menyampaikan, semua masih dalam proses. "Belum, masih proses," katanya. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement