Kamis 12 Mar 2020 13:31 WIB

Seorang WNI Jadi Kasus Corona ke-170 di Singapura

Kementerian kesehatan Singapuran umumkan WNI positif corona

Rep: Antara/ Red: Christiyaningsih
Singapura sampai saat ini masih berstatus oranye wabah Virus Corona. Seorang WNI jadi kasus corona ke-170 di Singapura. Ilustrasi.
Foto: EPA-EFE/How Hwee Ypung
Singapura sampai saat ini masih berstatus oranye wabah Virus Corona. Seorang WNI jadi kasus corona ke-170 di Singapura. Ilustrasi.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Kementerian Kesehatan Singapura pada Rabu (11/3) mengumumkan kasus positif COVID-19 ke-170 di Singapura. Dia adalah WNI berusia 56 tahun berjenis kelamin perempuan. Perempuan tersebut tiba di negara Singapura pada 9 Maret 2020 dan diantarkan ke Singapore General Hospital (SGH) pada hari yang sama.

Hasil tes yang bersangkutan dinyatakan positif COVID-19 sore hari pada 10 Maret. WNI tersebut merasakan gejala COVID-19 sejak 6 Maret saat berada di Indonesia. Demikian keterangan tertulis KBRI Singapura, Kamis (12/3).

Baca Juga

Ia merupakan anggota keluarga dari WNI kasus ke-152 yang sebelumnya juga dinyatakan positif COVID-19. Dengan kasus baru ini, total lima WNI telah dikonfirmasi positif COVID-19 di Singapura. Mereka adalah kasus ke-21 yang sudah dinyatakan sembuh dan dipulangkan dari rumah sakit pada 18 Februari 2020, kasus ke-133 yang diumumkan pada 7 Maret, kasus ke-147 yang diumumkan pada 8 Maret, dan kasus ke-152 yang diumumkan pada 9 Maret.

Dari empat WNI yang masih dirawat, kondisi tiga WNI dinyatakan stabil sementara satu WNI berada di ICU. Dalam rilisnya, KBRI Singapura menyatakan akan terus melakukan pemantauan secara dekat dan berkoordinasi dengan pihak-pihak yang berwenang terkait penanganan WNI tersebut.

Berdasarkan ketentuan pemerintah setempat, terhitung sejak 7 Maret 2020 seluruh pendatang yang mengunjungi Singapura dengan visa turis atau kunjungan 30 hari (short-term visit pass) yang menjalani pengobatan COVID-19 di Singapura diharuskan membayar biaya pengobatan tersebut. Kementerian Kesehatan Singapura akan terus melakukan tes COVID-19 secara gratis kepada semua pihak sebagai langkah pencegahan penyebaran COVID-19 di Singapura.

KBRI kembali mengingatkan seluruh WNI yang berada di Singapura atau WNI yang berencana untuk berkunjung ke Singapura bahwa status DORSCON Oranye masih berlaku di Singapura untuk mengatasi COVID-19. Dengan demikian kewaspadaan yang tinggi masih tetap diperlukan, khususnya apabila menghadiri kegiatan yang melibatkan banyak peserta dan berkunjung ke tempat umum.

Diharapkan seluruh WNI dapat mengikuti aturan dan imbauan dari Pemerintah Singapura dalam penanganan penyebaran COVID-19. Antara lain seperti menjaga kesehatan dan kebersihan pribadi, secara periodik mencuci tangan setelah beraktivitas di ruang publik, an menghindari tempat-tempat dan acara yang melibatkan keramaian/kerumunan orang jika tidak mendesak. Apabila mengalami gejala segera periksakan diri ke dokter.

KBRI juga menekankan pentingnya tanggung jawab pribadi untuk bertindak proaktif memeriksakan diri apabila kebetulan berada di cluster tempat penyebaran COVID-19 atau berinteraksi dengan kerabat atau teman yang menghadiri kegiatan di cluster-cluster dimaksud. Penting juga untuk selalu memantau perkembangan mengenai COVID-19 melalui jalur resmi Ministry of Health (MOH) https://www.moh.gov.sg/covid-19.

Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi MOH pada nomor 1800 333 9999. Apabila membutuhkan bantuan KBRI, dapat menghubungi nomor hotline +6592953964.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement